BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perusahaan yang menggunakan jalan desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Lahei, terkait penyelesaian pembangunan jalan (semenisasi) sepanjang 450 meter, yang masih belum fungsional sejak akhir tahun 2020, bertempat diruang rapat Gedung DPRD Barito Utara, Kamis Kemarin (9/3/2023).
RDP tersebut dari Eksekutif dihadiri, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Gazali Montalatua, Sekdis PUPR, Rosmadianor, Camat Lahei dan Lahei Barat, Kades Luwe Hulu dan Luwe Hilir. Sedangkan dari pihak Perusahaan yg ikut diundang dalam RDP itu, ada Sembilan belas Perusahaan, yang menghadiri rapat diantaranya adalah PT. Pada Idi, PT. Wiki, PT. Medco Energi, PT. Victor Dua Tiga Mega, PT. Kimia Yasa dan Perusda Batara Membangun, jadi Perusaan yang absen atau tidak hadir pada RDP di DPRD tersebut tiga belas Perusahaan.
Sedangkan dari pihak Legislatif dihadiri 6 orang anggota DPRD termasuk Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat.

Pada saat rapat berlangsung anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, H.Surianor mengatakan yang terbanyak dan terpadatnya aktivitas melewati jalan itu adalah kegiatan pihak Perusahaan, mengapa saya katakan demikian, karena semua kegiatan Perusahaan itu untuk mencapai tujuan kerja ke Lahei Barat adalah melewati jalan desa Luwe Hulu dan Hilir.
Dikatakan Surianor, kita sadar semua bahwa jalan yang dilalui oleh Perusahaan cuma mereka melintasi saja, pada intinya jalan tersebut milik Pemerintah Daerah dan masyarakat, jadi setelah jalan itu rusak sebenarnya dari pihak Perusahaan jangan sampai disuruh untuk memperbaiki, apalagi terjadi seperti ini sudah masuk ke agenda RDP DPRD yang ke duakalinya.
“Jangan sampai ada perintah dari pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan tersebut. Karena kesulitan yang terjadi sekarang ini, mobil perusahaan enak saja lewat walaupun jalan itu masih rusak, karena mobil perusahan ada double gardan atau double cabin, sedangkan kedaraan warga cuma menggunakan sepedamotor dan Pick up saja itu sudah tidak sebanding, masih banyak aktivitas Perusahaan yang menggunakan jalan desa tersebut, “sambung Politikus partai Demokrat ini.
Anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrat ini, setuju pekerjaan perbaikan jalan di dua desa tersebut ada campur tangan dari Pemerintah daerah yang dilaksanakan PUPR di dalamnya. Mengenai koordinator lama yang ditujuk pada saat pertama kali rapat sampai saat ini, tidak ada laporan pertanggungjawaban baik hasil dari lapangan, maupun secara administrasinya. Jadi Koodimator mengenai jalan ini, patut diganti langsung dari pihak PUPR Kabupaten Barito Utara, dibantu oleh pihak Kecamatan dan Desa, “tegas Surianor.
Adapun empat poin kesimpulan yang berhasil dicetuskan pada saat RDP dilangsungkan yakni, pertama, bahwa semua perusahaan diantaranya ;
PT. Pada Idi, PT. Medco,
PT. Wiki, PT. Victor Dua Tiga Mega, PT. Kimia Yasa, PT. Devriwangga, PT. Arsy Nusantara, PT. DMP, PT. BMR,
PT. BPA, PT. GFE, PT. LMA, PT. PSG, PT. PLTMG Bangkanai,
PT. CNG Bangkanai, PT. MGE,
PT. Hanwe, PT. TBU dan
Perusda Batara Membangun
yang ada di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat berkomitmen melaksanakan penyelesaian pembangunan jalan
Luwe Hulu dan Luwe Hilir sepanjang 450 meter.
“Kedua, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama perusahaan-perusahaan sepakat menunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai Koordinator pelaksana dibantu oleh Camat Lahei Barat dan Lahei serta Kepala Desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir,” kata Parmana saat membacakan kesimpulan rapat hearing ini.
Kemudian yang ketiga, target waktu penyelesaian pembangunan jalan Luwe Hulu dan Luwe Hilir paling sebelum Lebaran tahun 2023 ini.
“Keempat, komitmen ini merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Waket I DPRD Barito Utara, mengakhiri kesimpulan yang disepakati bersama peserta RDP. (SS)






