BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara, tahun anggaran 2022. Rapat dilangsungkan pada ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Barito Utara, Jumaat (28/4/2023).
Rapat Paripurna II ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I, Parmanq Setiawan, ST. Wakil Ketua II Sastra Jaya serta enam belas anggota Dewan dari masing- masing Komisi I, II dan Komisi III, dihadiri Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, SH. Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah serta Undangan terkait lainnya.
Dalam Sidang Paripurna Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, yang telah memenuhi penyampaian LKPJ sesuai batas waktu yang ditentukan dan pada hari ini, laporan LKPJ Bupati disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Sementara itu Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, mengatakan rekomendasi yang diberikan merupakan perwujudan saling bersinerginya antara Kepala Daerah bersama DPRD sebagai representasi, hal ini memberikan arahan untuk menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab dan tuntutan perubahan kebutuhan masyarakat secara efisien serta efektif sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dikatakan Sugianto, terkait rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Ini merupakan saran yang sifatnya konstruktif, dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan serta wujud tanggung jawab DPRD, dalam menjalankan fungsinya bersama pemerintah daerah, dalam mewujudkan keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemerintah.
Acara Rapat Paripurna II, diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD, tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran 2022 dan dilanjutkan, dengan penyerahan keputusan DPRD dari Pimpinan Dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara. (SS)






