CIMAHI – Jumat (19/05/2023) Setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah seyogyanya sebelum dilaksanakan pengerjaan dilaksanakan sosialisasi oleh pihak pemerintah melalui Dinas terkait,namun yang terjadi di wilayah RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara terkesan tidak mengindahkan tahapan tersebut,terbukti dengan telah dimulainya pengerjaan Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang berada di RT 03 – RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,sehingga muncul pertanyaan dari sebagian warga serta tokoh masyarakat di RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara tersebut.
Dari pantauan di lapangan pengerjaan Cut and field serta pembuatan rangakaian pembesian sudah mulai dilaksanakan sementara sebagian warga masyarakat di RT 01 dan RT 02 masih mempertanyakan karena kedua warga di Wilayah RW 18 tersebut merasa tidak pernah diajak musyawarah sedangkan Alat berat sudah mulai bekerja di lokasi TPST.
Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada ketua RW 18 ternyata tidak bisa dihubungi kemudian mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Pihak Lurah Cipageran melalui aplikasi WA jawaban dari Lurah Cipageran terkesan tidak tahu mengenai pengerjaan proyek tersebut,
“Kemarin ada warga dari RW 18 yang menanyakan hal yang sama yakni tentang Proyek TPST,oleh kami diperemukan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup selaku pemangku proyek tersebut, katanya tadi sudah ada komunikasi melalui telepon.”Jawabnya melalui aplikasi WA.
Hal yang sama dikonfirmasi kepada pihak Camat Cimahi Utara Jawabannya sedang membahas terkait Proyek TPST di Kelurahan Cipageran dan belum ada Sosialisasi ke pihak Kecamatan,”Kecamatan belum ada sosialisasi,nanti saya mencari informasi kepada pihak Dinas terkait,” Jelas Camat Cimahi Utara melalui WA.
Kemudian awak media meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi WA namun jawabannya sedang dinas luar.
Setelah beberapa hari tersiar kabar bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi baru akan melakukan sosialisasi warga RW 18 khususnya RT 01,RT 02dan RT 03,
“Assallamuallaikum Bapak Ketua RT 01,RT 02 dan RT 03 sesuai dengan informasi dari Dinas Lingkungan Hiduo,akan segera diadakan sosialisasi mengenai TPST di wilayah RW 18,dipersilahkan para Ketua RT untuk menentukan waktu dan hari pelaksanaannya, Terimakasih.” Isi pengumuman yang tersebar di masyarakat RT 01,RT 02 dan RT 03 Tersebut.
Beberapa warga masyarakat RT 01 dan RT 02 – RW 18 Kelurahan Cipageran menyayangkan hal ini terjadi,
“Padahal biasanya sebelum pengerjaan Proyek dilaksanakan seyogyanya ada rapat sosialisasi dahulu karena yang akan terdampak adalah kami.”Ungkap Salah seorang Warga yang enggan disebut namanya.
Warga yang lainnya menimpali,
“Kami tidak akan menolak pengerjaan TPST yang dibangun diwilayah kami bahkan kami akan mendukung,apalagi ini proyek pemerintah namun yang kami sayangkan adalah kenapa kami tidak diajak bermusyawarah dahulu,apakah kami ini dianggap obyek semata, padahal yang saya tahu setiap proyek yang dibangun oleh pemerintah,dibayar dari pajak yang kami bayar.”Pungkasnya.
(Gibby)
Editor : dhw_robhin

