Lumajang, Gempur News.
— Dalam rangka penegakan Supremasi hukum Kejari Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu, Okerbaya ,Sajam dan Softgun di Halaman Kejari Lumajang pada Hari,Rabu ( 24/05/2023).
Dalam kesempatan itu Kepala Kajari Lumajang Ristopo Sumedi SH, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan Hakim secara tuntas dan optimal sedangkan Narkoba dan sejenisnya itu sangat membahayakan generasi muda kita maka dari itu harus dimusnahkan dan tentunya kami para penegak hukum akan menindak tegas para pelaku dan pengedarnya.
Selanjutnya Kajari merinci barang bukti yang dimusnahkan Yaitu;
1.81,66 Narkoba jenis Sabu .
- 50.644 butir obat tanpa ijin edar.
3.8 ( delapan)senjata tajam
4.1 ( satu) Airsoftgun.
Dalam acara pemusnahan itu dihadiri oleh Kapolres Lumajang, Kepala Pengadilan Negeri Lumajang, Forkopimda Kab Lumajang serta para awak media yang meliput acara tersebut ( B.I /Red).
