BARITO UTARA- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Kalteng), melalui Badan Pengelola Pedapatan Daerah (BPPD) menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Kabupaten Barito Utara tahun 2023, yang telah dilangsungkan bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Muara Teweh, Rabu (12/7/2023).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH serta didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Asisten Sekda, Ketua DPRD, Unsur FKPD serta dihadiri juga Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan terkait lainnya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara (Kalteng), Agus Siswadi dalam laporannya mengatakan Undang- undang nomor. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Peraturan Pemerintah RI nomor. 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, surat Gubernur Kalteng nomor.188. 342/422/HUK tanggal 24 Maret tahun 2022 prihal penyusunan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan UU nomor.1 tahun 2022.
Surat Keputusan Bupati Barito Utara, nomor. 188. / 45/491/ 2022 tanggal 4 November tahun 2022 tentang pembentukan tim penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, “kata Agus.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan uji publik ini, untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, dalam penyusunan peraturan daerah serta untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, untuk mendapatkan informasi saran dan masukan baik dari masyarakat, Stakeholders perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, “jelas Kaban PPD.
“Agus, menambahkan dalam kegiatan uji publik ini, diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari anggota DPRD, Staff Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah, unsur kepemudaan, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Notaris, Perguruan tinggi, Camat dan 10 orang pelaku usaha.
Lebih lanjut Kaban PPD katakan, nà rasumber dalam kegiatan uji publik yang dilangsungkan satu hari itu, antara lain SOPD penghasil pajak dan retribusi daerah, Biro hukum Setda Provinsi Kalteng, Bagian hukum Setda Barito Utara.
Kegiatan Uji Publik meliputi, paparan Draf Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Barito Utara, diskusi dan tanya jawab. Kegiatan berpusat di Aula Kantor Bappedlitbang Barut, yang dilaksanakan selama satu hari sejak tanggal 12 Juli 2023 dengan sumber dana berasal dari DPA BPPD Barito Utara tahun anggaran 2023, “jelas Kaban PPD Barut.
Pada saat kegiatan berlangsung, Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan melalui Wakilnya, Sugianto Panala Putra, SH menyampaikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu kiranya dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada. Oleh sebab itu melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut Wabup katakan, melalui kegiatan uji publik ini diharapkan segala rekomendasi yang lahir dapat terakomodir dalam rancangan peraturan daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi diantara peraturan perundang-undangan, “jelas Sugianto.
“Kepada seluruh peserta kegiatan uji publik, nantinya dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draf peraturan daerah, sehingga raperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas, bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara, “tegas Wabup Sugianto Panala Putra, SH Mengakhiri sambutan Bupati. (SS)
