HomeJawa TimurPasuruanBertekat Majukan Desanya, Mantan Napi yang Telah Bertaubat Bakal Maju dalam Pilkades...

Bertekat Majukan Desanya, Mantan Napi yang Telah Bertaubat Bakal Maju dalam Pilkades Sumberanyar

PASURUAN – Pemilihan kepala desa atau pilkades merupakan sarana penyaluran hak politik warga desa dalam mengimplimentasikan demokrasi di desa.

Pada 10 Oktober tahun 2023 mendatang, pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan akan diikuti oleh 47 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Wabub Mujib Imron, dalam Pencanangan tahapan Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (4/5/2023).

Advertisement

Salah satu dari sekian banyak bakal calon kades, ada sesuatu yang menarik. Yakni keikutsertaan Supriyanto (39) warga Dusun Karanganyar RT. 024 RW 010 Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, yang dikenal sebagai mantan narapidana.

Supriyanto bertekad untuk maju pada perhelatan akbar pemilihan pucuk pimpinan tertinggi di desanya lantaran untuk mengabdi pada masyarakat sebagai pertaubatannya sebagai pelaku kriminal.

Pria yang pernah malang melintang di dunia hitam dan telah menjalani masa hukumannya itu menyatakan dirinya telah bertaubat dan siap memperjuangkan keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan warga di desanya.

“Sudah cukup saya malang melintang di dunia hitam di berbagai daerah di Jawa Timur ini mas. Pada kesimpulan yang saya dapat bahwa orang bertindak nekad hingga melakukan pelanggaran hukum, salah satunya karena akibat kesulitan ekonomi,” ungkap Supri.

Supri menambahkan bahwa pada pilkades tahun ini dirinya bertekad untuk maju menjadi salah satu bakal calon kepala desa dengan harapan untuk bisa bersama sama memimpin warganya menciptakan kehidupan yang sejahtera, aman dan nyaman serta meningkatkan taraf hidup lebih baik.

Diketahui, Supriyanto merupakan mantan pelaku tindak pidana yang telah menjalani masa hukuman.

Masih katanya, salah satu tiket untuk dirinya maju pada pilkades serentak tahun ini adalah dua surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri (PN) Bangil. Diantaranya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana bernomor : 1786/SK/HK/07/2023/PB BIL serta Surat bernomor : 1788/SK/HK/07/2023/PN BIL yang berisi tentang Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, tertanggal 06 Juli 2023 yang ditandatangani oleh wakil ketua PN kelas IIB Bangil yakni Eva Meita Theodora Pasaribu SH. (qomar)

Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular