BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Kalteng), seltelah melangsungkan Rapat Paripurna I masa sidang ke I dan dilanjutkan dengan Rapat pembahasan, mengenai hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik Integratif dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat di ruang rapat DPRD, Senin Kemarin (24/10/2023).
Rapat pembahasan tersebut, dari Eksekutif dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekda Barut, Kabag Hukum Sekda, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Barito Utara,Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP memimpin rapat pembahasan, didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST, Wakil Ketua II, Sastra Jaya serta diikuti anggota Dewan dari masing- masing komisi I, II dan Komisi III.
Dalam rapat pembahasan itu, telah mendapatkan penjelasan- penjelasan serta tanya jawab, oleh pihak Legislatif yaitu DPRR Barito Utara bersama Eksekutif Pemda Barut, Maka hasil rapat tersebut di tuangkan ke dalam notulen rapat pembahasan dan kedua belah pihak bersam- sama mendapat kesimpulan berikut ini.
Kesimpulan pertama, yakni DPRD Barito Utara dan Pemkab Barito Utara, telah melakukan rapat pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat Gubernur Kalteng nomor. 188. 342/1348/HUK tanggal 27 September 2023, Prihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Barito Utara.
Kedua dan merupakan kesimpulan terakhir, yaitu Surat Gubernur Kalteng nomor. 188. 342/1349/HUK tanggal 27 September 2023. Prihal fasilitasi Raperda Barito Utara tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, sepakat untuk di lanjutkan ketahap rapat paripurna, penyampaian pendapat fraksi- fraksi DPRD. (SS)






