Dinsos PMD Barito Utara, Sosialisasikan Peraturan Pilkades Antar Waktu

266 0

BARITO UTARA- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan tentang pemilihan Kepala desa antar waktu, bagi desa se- Kecamatan Teweh Timur tahun 2023, dilangsungkan bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Barito Utara, Rabu (6/12/2023).

Kegiatan sosialisasi selama satu hari itu, dihadiri Kadis Sos PMD Barito Utara, Suparmi A. Aspian, S. ST. MT, yang mewakili Camat Teweh Timur, Pj. Kades Jamud, Mutolif, Staf Din Sos PMD Barut, Kades se- Kecamatan Teweh Timur dan peserta Sosialisasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dinas Sosial PMD Barito Utara, Tri Winarsih, S.STP. M. IP dalam laporannya, mengatakan kegiatan sasialisasi peraturan tentang pemilihan Kades antar waktu, bagi Kades se- Kecamatan Teweh Timur tahun 2023 ini berdasarkan Undqng- Undang nomor. 6 tahun 2014 tentang desa. Permendagri nomor. 112 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor. 72 tahun 2020 tentang pemilihan Kadès. Perda Barito Utara nomor. 1 tahun 2021 dan Perbub nomor. 21 tahun 2021.

“Dikatakan Tri, kegiatan dimaksud bertujuan sebagai tindak lanjut dari Perbub Barito Utara, yang harus disosialisasikan, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan pemilihan Kades antar waktu, sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam Implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundang- undangan yang berlaku, “kata Kabid Pemdeskel.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari BPD, Pemdes, tokoh masyarakat dari 12 (dua belas) desa serta pendamping dàri  Kecamatan Teweh Timur, “ungkap Tri Winarsih.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, S. ST. MT dalam sambutannya menyampaikan seiring berjalannya waktu, para Kepala desa yang terpilih dan telah dilantik hasil Pilkades serentak ada yang berhenti, baik disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhenti denga tidak hormat.

“Dikatakan Suparmi, mekanisme yang ada pada saat itu adalah mengangkat penjabat Kades dari PNS sampai pemilihan Kades berikutnya, sehingga terdapat beberapa penjabat Kades yang menjabat bertahun- tahun lamanya.

Dengan dikeluarkannya Permendagri nomor. 65 tahun 2017, maka yang mengatur pemilihan Kades antar waktu, dibentukĺah mekanisme adanya pemilihan Kades antar waktu, apabila masa jabatan Kades yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) tahun, “sebut Suparmi.

Menindak lanjuti peratuŕan tersebut, masih ada untuk mengatur lebih rinci berkaitan dengan pemlilihan Kades antar waktu. Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Perda Barito Utara nomor. 1 tahun 2021 dan Perbub Barito Utara nomor. 21 tahun 2020, “kata Kadis Sos PMD.

Untuk Barito Utara, pilkades antar waktu telah dilaksanakan pada 2 (dua) desa, yakni desa Tanjung Harapan dan desa Pendreh, saat inì Kades yang menjabat pada kedua desa tersebut adalah Kades antar waktu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan Kades antar waktu didesa Bintang Ninggi II dan desa Jamud, “ungkap Kadis Sos PMD.

“Selanjunya, kita patut bersyukur dengan sukses dan lancarnya, pelaksanaan pemilihan Kades antar waktu padà beberapa desa di Barito Utata, tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan dan semuannýa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Perbub nomor. 21 tahun 2021 memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dàsar hukum pelaksanaan Pilkades antar waktu, “jelas Suparmi.

Namun demikian dalam sambutan Kadis Sos PMD menyatakan bahwa kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kades dan jajaran Pemdes, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pilkades antar waktu.

Kepada seluruh peserta sosialisasi, untuk dapat mengikuti secara fokus dan dengan sungguh- sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan, hal ini merupakan dari akhir sambutan yang disampaikan, apabila nantinya terjadi adanya Kades yang berhenti pada desa Sudara- saudari sekalian, berarti sudah memahami mekanisme yang seharusnya dilakukan langkah- langkah atau prosedur yang sudah diketahui untuk dijalani, “harap Kadis Sos PMD.   (SS)

Related Post