BARITO UTARA- Mengawali tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di depan sebuah warung yang terletak di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Senin (1/1/2024).
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Spn als Lan (38) tahun warga Jalan Panglima Batur, RT. 10, RW. 02, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, dan Spr Als Supian (48) tahun warga Desa Danau Ganting, RT.03, RW. 01, Kelurahan Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Adapun kronologis kejadian pada hari Senin 1 Januari 2024, pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di depan sebuah warung di Desa Kandui. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamati keberadaan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Setelah memastikan informasi, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dalam penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 101,44 gram bruto beserta barang bukti.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP. Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini, telah diamankan di ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkap AKP. Sugiya
Kami mengimbau, lanjut AKP. Sugiya, masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP. Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa perkara sedang dalam proses sidik. Sesuai perintah bapak Kapolres perkara ini sedang kami kembangkan, meskipun diluar wilayah akan kami kejar untuk ungkap jaringannya, “ungkapnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (SS)

