Dua Pria Asal Pulau Madura Di Ringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

173 0

Lumajang, – Gempur News co id/ Polres Lumajang Polda Jawa Timur bertekat dalam memberantas peredaran Narkoba terus digalakkan dengan berbagai macam cara dan himbauan, mulai dari melakukan sosialisasi hingga dilakukan penindakan tegas

Untuk kali ini, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50/80 gram yang dilakukan dua pria asal Bangkalan, Madura jawa timur.

Kedua pria tersebut di amankan oleh jajaran anggota Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jatim pada malam tahun baru (2024 ) yaitu pria terduga pertama Berinisial ML (31) warga Burneh; dan RD (31) warga Tragah, asal bangkalan, Madura.

Keduanya diringkus oleh satuan anggota Satreskoba Polres Lumajang pada saat akan mengantarkan sabu seberat 50/80 gram di wilayah hukum Polres Lumajang Polda Jatim.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik kepada awak media, Kamis (04-01-2024).

“Kedua tersangka tersebut merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan barang jenis narkoba yaitu sabu, kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” terang AKBP Zainur Rofik.

AKBP Zainur Rofik memaparkan, diwaktu penangkapan kedua tersangka ini, namun AG berhasil lolos dari kejaran Polisi dan kini menjadi sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang, bukti sabu-sabu seberat 50,80 gram, dan plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone android, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK”,ungkap AKBP Zainur Rofik.

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang dikirim ke Lumajang diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini sudah dalam pengejaran Polisi.(DPO)

Dan kami sudah mengantongi identitas para tersangka dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap kesemuanya yang telah melarikan diri, “tutur, AKBP Zainur Rofik.

Dari hasil pengakuan tersangka RD kepada petugas bahwa dari setiap gram sabu, ia mendapatkan fie sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi jika mengantarkan 50,80 gram sabu dengan biaya Rp 250 ribu per gramnya, maka ia akan mendapatkan Rp 12 juta lebih,” kata AKBP Zainur Rofik.

Selanjutnya, RD juga mengakui dari total fie senilai Rp 12 juta tersebut, nantinya akan dibagi tiga antara kurir, dan rekan-rekannya serta untuk penjualnya.

“Atas adanya kasus ini kami tegaskan kepada seluruh elemen Masyarakat, bahwa kami tidak akan pernah kompromi terhadap penyalahgunaan Narkoba, siapapun akan kami tindak tegas,”tutupnya AKBP Zainur Rofik.(Djk.P)

Related Post