Pj. Sekda Barut Hadiri Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 di Palangka Raya (Kalteng)

0
68

BARITO UTARA- Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, M. AP didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menghadiri pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (17/4/2024).

Turut menghadiri dalam sosialisasi ini, yakni Sekda Kabupaten, Kota Se- Kalteng, pejabat pimpinan tibggi pratama lingkup Pemprov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten, Kota dan pejabat Administrator lingkup Pemprov Kalimantan Tengah serta pejabat pengawas Badan penghubung Pemprov Kalteng, juga turut hadir dalam sosialisasi ini Komisioner, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudiarto Sumarwono selaku narasumber.

“Kita hadir disini dengan tujuan, untuk menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2023, yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, “Ungkap Pj. Sekda Barito Utara Drs. Jufriansyah, M. AP 
 
Asisten Bidang Administrasi Umum KASN Kalimantan Tengah, Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakan sosialisasi ini, yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Sri Suwanto mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan, untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Drs. Nuryakin, menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

“Dengan telah dilangsungkan sosialisasi ini, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap Pegawai, untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN, “jelas Nuryakin.  (SS)