HomeNusantaraKalimantanSidang Paripurna III. Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Sidang Paripurna III. Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, melaksanakan Rapat Paripurna III dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah atas  pemandabgan umum fraksi- fraksi pendukung Dewan terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, telah dilangsungkan bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung (DPRD) Barito Utara, Jum’at (6/9/2024). 

Rapat Paripuran III yang telah dilangsubgkqn itu, dihadiri ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP, Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST, anggota Dewan dari masing- masing Fraksi dan Sekwan beserta Staf. Sedangkan dari Eksekutif dihadiri Pj. Bupati Barito Utara, Dŕs. Muhlis, Pj. Sekda, Drs. Jufriansyah, M. AP, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, FKPD dan Instansi Vertikal.

Sidang Paripurna III dipimpin ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP didamingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST serta anggota Dewan dari masing- masing fraksi.

Advertisement

Ketua DPRD Barito Utara, dalam sidang paripurna III  tersebut mengatakan bahwa dari 25 orang anggota Dewan dari masing- masing fraksi hadir semua. Berdasarkan ketentuan pasal 121 peraturan DPRD Barito Utara,  nomor. 01 tahun 2019 tentang tata- tertib DPRD, maka rapat paripurna III ini dinyatakan telah memenuhi korum. 

Pemerintah Menanggapi pemandangan umum dari fraksi Partai Demokrat. Pj. Bupati Barito Utara, mengucapkan terimakasih atas kesiapan fraksi Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024. 

Selanjutnya menanggapi pemandangan unum dari fraksi Aspirasi Rakyat. Bupati juga ucapkan terima kasih atas Aspirasi kepada pemerintah daerah dan dapat dijelaskan juga bahwa pengeluarkan pembiayaan daerah dipergunakan dalam rangka penyertaan modal daerah, pada Bank Pembangunan Kalteng berdasarkan peratuaran daerah Kabupaten Barito Utara nomor. 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara nomor. 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Barito Utara pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

Kemudian pemerintah daerah akan melakukan penataan prioritas program yang benar- benar urgen,  dalam rangka penyelarasan anggaran yang sepadan dengan keuangan daerah,  dan memprioritaskan pergeseran anggaran yang tidak terserap  pada APBD murni tahun 2024, pada kegiatan yang belum selesai dan yang sangat diperlukan masyarakat.

Menanggapi pemandangan umum dari fraksi Karya Indonesia Raya ( F- KIR). Dapat dijelaskan oleh Pj. Bupati perubahan pada komponen belanja, yaitu belanja operasi dalam rangka pengeluaran belanja Pegawai, belanja barang dan belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Ini juga termasuk dalam belanja modal, yaitu belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal Gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jarubgan dan Irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya. Seperti belanja tidak terduga, yaitu untuk mendanai keadaan darurat, belaja transper yaitu belaja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan kepada desa berupa dana desa (DD) dan alokasi dana khusus (ADD).

Begitu juga pemerintah daerah. Tanggapi pemandanagan umum dari fraksi PDI- P Pj. Bupati jga katakan dalam hal ini, berupaya menitikberatkan Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 pada belanja yang menjadi kebutuhan dan semata berdasarkan pada target capaian yang jelas dengan keterpaduan, konsistensi dan kesinambungan dalam perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, untuk pemenuhan terhadap pelayanan dasar sektor pendidikqn dan kesehatan dalam menciptakan generasi emas 2025.

Terkait dengan menggali sumber- sumber pendapatan alternatif daerah secara kratif dan inovatif pemerintah Barito Utara mengacu pada peraturan derah Bqrito Utara, nomor 3 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  

Dalam menjalankan program- program prorakyat untuk mengurangi kemiskinan di daerah Barito Utara, pemerintah Barito Utara pada 13 perangkat daerah antara lain : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPU dan Penataan Ruang, Disperkimtan, BPBD, Dinsos PMD.

Pemerintah daerah juga menanggapi pemandangan umum dari fraksi PKB. Pj.  Bupati Barito Utara, dapat jelaskan pada rancangan perubahan APBD tahun 2024, belanja pelayanan dasar pendidikan sebesar Rp. 679.283. 518. 511 atau 21.39% dari total belanja daerah memenuhi belanja wajib, fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan dalqm Undang- Undang minimal sebesar 20%, untuk belanja pelayanan dasar kesehatan Rp. 369. 654. 502. 162 atau 15% dari total belanja daerah dikurangi belanja pegawai dan sesuai dengan amanat Undang- Undang minimal sebesar 10% dari total belanja daera, untuk belanja perekonomian melalui belanja wajib perlindungqn sosial sebesar Rp. 39. 911. 826. 540. atau 1. 26% dari total belanja daerah.  (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular