HomeNusantaraKalimantanSatresnarkoba Polres Barut. Amankan AF dan Wa I Serta Barang Bukti 1...

Satresnarkoba Polres Barut. Amankan AF dan Wa I Serta Barang Bukti 1 Ons Sabu

BARUTO UTARA- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adaktif Berbaya Lainnya (Satresnarkoba) Polisi Resor(Polres) Barito Utara, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial AF dan WI serta 1 ons sabu di Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Keduanya itu adalah AF (29) warga Rarawa dan WI (27) warga Desa Jaman. diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara, di jalan Nasional lintas Muara Teweh – Banjarmasin, Desa Tapen Raya Rt. 001,Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Jumat (06/9/2024) jam 19.30 Wib kemaren malam.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Barito Utara,  AKBP. Gede Eka Yudharma, M. AP melalui Kasat Narkoba AKP. Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan pihaknya mengamankan 2 pelaku serta Barang Buktinya nakotika jenis sabu seberat 1 ons.

Advertisement

Kedua tersangka AF dan WI dilakukan penggeledahan badan dan barang, disaksikan oleh warga setempat. Saat diamankan salah satu pelaku melempar barang bukti, namun setelah dicari dapat ditemukan di tebing pinggir jalan Nasional,  dalam bungkusan plastik itu ada sebanyak 99, 47 gram narkotika jenis sabu.

“Kita temukan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang ditengarai Narkotika jenis shabu. Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut, diakui milik keduanya. Mereka sudah diamankan di Mapolres Barito Utara,” terang Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan itu, antara lain-1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total 99, 47 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh) gram brutto, – 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam- 1 (satu) sepeda motor merk CRF warna hitam.

“Agar kedua pelaku mempertanggu jawabkan atas perbuatannya didepan hukum, maka AF dan WI  disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP. Robertus Sonny Ady Wuryantoro.   (SS)

RELATED ARTICLES

Most Popular