BARITI UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara, gelar rapat paripurna I dalam rangaka penyampaian Pidato pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Rancangan Peŕaturan Daerah (Raperda) tentang Angaran Pendapatan Belanja Daeràh (APBD) Barito Utara tahun angaran 2025. Dilangsungkan bertempat diruang sidang Paripurna DPRD, Senin (4/11/2024) kemaren Pagi
Hadir pada paripurna I tersebut, yakni Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Pj. Sekda, Drs. Jufriansyah, M. AP, unsur Vertikal, pihak yang mewakili Kapolres Barito Utara, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Pasi Pers Kapten Inf. Selamet, Kejari Barut dan Kepala perangkat Daerah lingkup Pemkab Barito Utara.
Sidang Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I, Beni Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiati Rusli, turut hadir juga anggota Dewan dari tiga Komisi.
Dalam pidato pengantar Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis pada rapat paripurna I DPRD. Mengatakan diajukannya nota keuangan APBD tahun angaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasanya dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Dikatakan Muhlis, pada sidang paripurna I DPRD Senin (4/11) diruang sidang Dewan. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini, merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah, (SIPD) mengisyaratkan langkah- langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan,” kata Pj. Bupati Muhlis.
Disebutkanya juga dasar hukum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah berikut ini. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1).
Berdasakan hal- hal tersebut di atas, maka diajukanlah nota keuanagn dan Raperda APBD Barito Utara tahun anggaran 2025,” sebut Bupati.
Penyampaian nota keuangan Bariro Utara tahun anggaran 2025 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA nomor 130. 21/990- 249/BPKA SERTA 3 L/BA – DPRD/2024 tanggal 23 juli 2024 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 dan nota kesepakatan PPAS nomor 130. 21/990- 250/BPKA SERTA 4/BA- DPRD/2024 tanggal 23 juli 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang diajukan kepada pihak Dewan yang terhormat adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip- prinsip anggaraan yaitu transparansi dan akuntabikitas anggaran, disiplin anggaran,keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran,” jelas Pj. Bupati Muhlis. (SS)
