HomeJawa TimurBondowosoHasil rekapitulasi KPUD Bondowoso " RAHMAD " di nyatakan menang.

Hasil rekapitulasi KPUD Bondowoso ” RAHMAD ” di nyatakan menang.

BONDOWOSO Gempur news- Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD kabuapaten Bondowoso dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang dilaksanakan secara serentak ternyata pasangan calon (Paslon) 01 KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid dan KH As’ad Yahya Syafi’i atau Ra As’ad (Rahmad) Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso dinyatakan menang.

Hasil rekapitulasi suara 23 kecamatan yang diselenggarakan KPUD Bondowoso, Paslon 01 Rahmad mendapatkan 223.907 suara atau 51,331 persen.

Sementara lawannya Paslon 02 Bambang Soekwanto dan Moh Baqir atau Gus Baqir (Bagus) mendapatkan 212.295 suara atau 48,669 persen.

Advertisement

Hasil rekapitulasi itu dibacakan Ketua KPUD Bondowoso Sudaedi, dan telah disahkan, serta difinalisasi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.35 WIB.

Semua saksi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten sudah menandatangani hasil rekapitulasi suara. Sedangkan saksi Paslon 02 tidak mau melakukan tanda tangan.

Meski saksi Paslon 02 tak tanda tangan, tapi tidak akan berpengaruh pada hasil final dari rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh KPUD Bondowoso.

Ahmad Zairudin, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bondowoso, menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten selama 2 hari sampai penutupan berjalan dengan lancar dan dilaksanakan melalui mekanisme dan regulasi yang benar, sampai pada penetapan.

“Bawaslu Bondowoso selama 2 hari mengawasi langsung pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten. Dalam proses rekapitulasi ini tidak banyak keberatan dari masing masing saksi calon, karena setiap permasalahan sudah diselesaikan tingkat kecamatan,” ujarnya.

Meski di beberapa kecamatan terdapat kejadian khusus dan ada keberatan kata Zainudin, tapi sudah diselesaikan di akhir proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Zainudin menjelaskan, walaupun ada penghitungan jumlah surat suara ulang, itu merupakan hasil rekomendasi Bawaslu untuk mencocokan jumlah surat suara terpakai dengan surat suara yang ada di dalam kotak.

“Kita ingin mencocokan itu, sebab ini sebagai bentuk bawa, memang dalam pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan aturan yang ada. Walaupun memang banyak kejadian seperti di Kesemek, Desa Pecalongan TPS III Kecamatan Sukosari yang dilakukan penghitungan ulang surat suara, namun saat ini sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak harus bersyukur bahwa rekapitulasi berjalan dengan lancar dan KPUD Bondowoso menetapkan hasil hitung suara setiap kecamatan.

Terkait saksi yang tidak mau tanda tangan, kata dia, itu merupakan hak konstitusional, akan tetapi keberatan itu tidak menghalangi dan menggugurkan dari ketetapan yang dilakukan oleh pihak KPUD.

“Misalkan mereka saksi Paslon ingin melakukan langkah langkah hukum lain, itu merupakan hak mereka juga untuk menjalankan hak konstitusional. Namun tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD,” pungkasnya.(ARI)

RELATED ARTICLES

Most Popular