BARITO UTARA- Pada Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, terus menunjukkan komitmennya dari sejak dulu sampai pada saat ini dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polisi Resor Barito Utara.
Dari bulanJuli, hingga, mendekati akhir tahun ini pada bulan Desember 2024, Polres Barito Utara berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka, yakni (N, G, S YB, AJ, AF, W, SS, S M, L AA, R dan K), termasuk satu tersangka berinisial M yang berstatus bandar.
Dalam rilis pers bahwa pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil tindak pidana narkoba darì bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2024, telah disampaikan kepada sejumlah Insan Pers pada Rabu, 18/12/2024 di Aula Anggrawina Jagratara Polres, oleh Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Eka Yudharma, SIK. M. AP
Dalam menyatakan Kapòlres Barito Utara di Aula Anggrawina Jagratara Polres Baruto Utara, bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berasal dari Banjarmasin dan melewati jalur Palangka Raya, Muara Teweh, hingga Barito Utara. Modus operandi jaringan ini terungkap melalui penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 103 paket sabu dengan berat total 534, 38 gram dan 300 butir zenit. Ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara yang patut diapresiasi,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres, Kaban Kesbang Pol Barito Utara, Rayadi, SM, yang mewakili Kajari, Risal Batubara, SH, mewakili Kadis Kesehatan, APT. Nurmiati, S. Fam, Damang Teweh Tengah, Yulia Mensen, SH, Pengacara Kotdin Manik, SH dan sejumlah pejabat Polres Barito Utara.
Kapolres juga menegaskan ancaman hukuman berat bagi para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi, kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Eka Yudharma juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan para teraangka akan terus dilakukan hingga tuntas. (SS)
