SDN TegalMijin 1 diduga melakukan pungli.

51 0

BONDOWOSO GEMPUR NEWS.COM -Beberapa orang tua di Tegalmijin mengeluhkan iuran atau sumbangan sekolah yang diduga pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kota Bondowoso,Salah satu orang tua siswa berinisial R(43) menyampaikan hal tersebut ke awak media
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan uang iuran per bulan. Uang tersebut, kata R dikelola oleh IWAMU Sekolah.

“Permasalahannya adalah kan sekolah (negeri) itu gratis dari pemerinrtahnya, kenapa ada uang kas? ” kata R kepada awak media

Jadi IWAMU sekolah itu seolah-olah berperan penting dalam iuran itu. Kendalanya kan orang tua itu nggak mampu semua. Untung-untung kalau kita bisa maksain, pinjam sana-sini. Saya jujur sehari-hari sebagai buruh tani,kadang kerja kadang tidak kerja.

Pada tahun ini, ia harus merogoh kocek Rp10 ribu untuk uang kas dan masih ada uang infak Rp 2 ribu pembelian pernik pernik dan cat kelas.
Jadi kalau dihitung-hitung sekolah negeri kayak sekolah swasta,masih ada uang kas.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Sekolah TegalMijin 1,ibu Mariyati bahwa uang iuran Rp 10 ribu di pegang dan dikelola oleh IWAMU ,Dia mengatakan iuran yang Rp 10 ribu untuk program MERDEKA,lantas yang perlu di tanyakan kemana dana BOS kok masih minta iuran ke murid.

Lain hal dengan komote sekolah H.Nur Halil dia tidak tahu tentang iuran yang Rp 10 ribu yang ia ketahui infaq tentang pebangunan musholla Rp 50 ribu saat di temui awak media.

Menurut pasal 12 huruf b Permindikbut no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas,Melarang komite sekolah secara kolektif atau perseorang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.

R meminta agar kebijakan itu dipertimbangkan lagi. “Ini sudah lama, kalau tidak diubah kasian orang tua tidak mampu semua,” katanya.

Harapannya ia ingin seperti biasa saja jangan banyak pungutan, katanya gratis dari pemerintah tapi kenapa banyak pungutan yang tidak jelas dengan dalin se-ridanya,”  ( TIM 421).

Related Post