
“De Gustibus Non Est Disputandum” Menyoal Hak Subjektif dan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kepidanaan Pencabulan.
Pepatah Latin “De gustibus non est disputandum” yang berarti “perihal selera tidak untuk diperdebatkan” sering kali digunakan untuk menunjukkan bahwa preferensi pribadi adalah hak subjektif yang tidak dapat dinilai benar atau salah. Namun, ketika suatu tindakan keluar dari ranah selera pribadi dan merambah ke wilayah hukum serta moral, maka hal tersebut menjadi subjek yang layak untuk dipertimbangkan dan, bila perlu, disengketakan. Artikel ini akan membahas dua sisi: pertama, hal-hal yang tidak dapat disengketakan dalam hukum sesuai dengan pepatah tersebut, dan kedua, kasus pencabulan yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal yang Tidak Dapat Disengketakan: De Gustibus Non Est Disputandum
Contoh konkret dari “De gustibus non est disputandum” adalah preferensi seseorang terhadap jenis makanan, musik, atau warna favorit. Misalnya, seseorang menyukai makanan pedas sementara yang lain tidak. Selera ini sepenuhnya bersifat subjektif dan tidak dapat dijadikan objek sengketa hukum, karena tidak ada aturan yang mengatur atau menilai kebenaran suatu selera.
Sebagai contoh lain, seorang individu memilih untuk menghias rumahnya dengan warna mencolok seperti merah terang dan kuning. Meski pilihan ini mungkin tidak disukai oleh tetangga, secara hukum, preferensi ini tidak melanggar peraturan yang ada selama tidak menyalahi ketentuan hukum lingkungan atau estetika yang diatur di wilayah tertentu. Hal-hal seperti ini sepenuhnya berada dalam ranah pribadi dan tidak dapat menjadi objek hukum.
Pencabulan oleh Oknum Guru: Perbuatan Melawan Hukum yang Bisa Disengketakan
Berbeda dengan contoh sebelumnya, pencabulan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pencabulan diatur dalam Pasal 289 hingga 296 KUHP, serta diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2016. Jika pelaku adalah seorang guru, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencoreng etika profesi dan tanggung jawab moral sebagai pendidik.
Misalkan seorang guru di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di Gumukmas melakukan pencabulan terhadap muridnya (2023), Oknum guru tersebut diketahui Ber inisial D merupakan warga Candipuro – Lumajang, sedangkan korbannya adalah seorang siswi yang berasal dari Kebonsari -Yosowilangun Ber inisial Y. Perkenalan antara oknum guru dan korban terjadi saat kegiatan Pramuka an. Orang tua kandung korban sebenarnya mengetahui peristiwa tersebut tetapi memilih diam untuk menghindari konflik atau menjaga nama baik keluarga. Lebih parah lagi, orang tua tiri korban justru condong membela oknum guru dibandingkan membela korban yang telah dicabuli.
Dalam kasus ini:
- Guru yang melakukan pencabulan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
- Orang tua kandung atau yang mengetahui tetapi memilih diam dapat dianggap lalai secara moral dan hukum, tergantung pada peran mereka dalam menyembunyikan kejahatan.
- Orang tua tiri yang Ber inisial Dl yang condong membela pelaku dapat dianggap melanggar kewajiban moral terhadap korban, dan jika terbukti ikut menyembunyikan fakta, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 221 KUHP.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang bersalah mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks pencabulan oleh oknum guru, unsur-unsur PMH yang dapat diidentifikasi meliputi: - Perbuatan yang melanggar hukum: Tindakan pencabulan jelas melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia korban.
- Kerugian: Korban mengalami kerugian fisik, psikologis, dan sosial akibat perbuatan tersebut.
- Kausalitas: Ada hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan kerugian yang dialami korban.
- Kesalahan atau kelalaian: Pelaku bertindak dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru.
Konsekuensi Bagi Pihak yang Menyembunyikan Tindakan Pencabulan
Dalam hukum pidana, seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Hal ini terutama berlaku jika orang tersebut secara aktif ikut menyembunyikan perbuatan tersebut. Pasal 221 KUHP menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan pidana penjara.” Konsekuensi hukum bagi mereka yang ikut menyembunyikan perbuatan pencabulan meliputi: - Sanksi pidana: Mereka dapat dikenai hukuman sebagai pelaku pasif atau pihak yang membantu kejahatan.
- Tanggung jawab moral: Orang yang mengetahui perbuatan tersebut tetapi memilih diam ikut berkontribusi pada penderitaan korban.
- Dampak sosial: Tindakan menyembunyikan kejahatan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegakan hukum.
Jika pihak kepala sekolah, guru lainnya, atau perangkat desa seperti kepala desa mengetahui perbuatan ini namun turut menyembunyikan, maka konsekuensi hukum dan sosial menjadi lebih serius. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap menyalahgunakan wewenang atau melanggar kewajiban moral mereka sebagai pemimpin komunitas. Pihak kepala sekolah yang tidak melaporkan perbuatan ini dapat dianggap melanggar kewajibannya untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan yang aman di sekolah. Begitu pula kepala desa yang mengetahui peristiwa ini tetapi memilih untuk diam dapat dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam konteks hukum, Diam adalah sebuah Tindakan yang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membela tindakan yang merugikan orang lain, terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum. Semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengecam tetapi juga mengambil tindakan aktif dalam melaporkan dan mencegah kejahatan. Dengan demikian, setiap bentuk pencabulan, apalagi yang dilakukan oleh pendidik, harus menjadi perhatian serius demi menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia, khususnya anak-anak.
Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I,
Lahir : Lumajang, 19 Juli 1984, Guru, Juga menempuh Jurusan Hukum, Proses menyelesaikan Studi S2 M.H dan S2 M.Pd di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif in Organisation Non Government, Mondok 7 Thn, Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadillan 2023 – 2024, Anggota Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publick Lumajang Periode 2023 – 2028), Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat LBSI Divisi Hukum.








