Jawa Barat

Apakah Tidak Sebaiknya Komite Dibubarkan

Cimahi,Rabu(29/01/2025)
Komite sekolah merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan membantu pihak sekolah untuk mengatasi masalah anggaran dan kemajuan sekolah.Komite sekolah seyogyanya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di setiap sekolah dengan menggalang anggaran dari pihak-pihak yang dapat bekerja sama dalam meningkatkan mutu sekolah(seharusnya pihak swasta atau para donatur yang peduli dengan dunia pendidikan),namun pada pada kenyataannya Komite sekolah beserta Korlas(Kordinator Kelas) yang mengatasnamakan perwakilan orang tua selalu mengambil keputusan dengan mengatasnamakan hasil rapat orang tua,padahal pada kenyataannya para orang tua siswa kebanyakan tidak tahu menahu hasil rapat yang kebanyakan memberatkan khususnya dari sisi keuangan.

Dari pantauan di lapang banyak orang tua siswa yang merasa harus ikut dengan keputusan komite sekolah walaupun banyak hal yang cukup memberatkan khususnya dari sisi keuangan.Dari banyak kasus yang terjadi saat terjadi dugaan pungutan liar di suatu sekolah,saat dikonfirmasi pihak sekolah selalu menyatakan tidak tahu menahu karena sudah diserahkan kepada pihak komite sekolah.sangat ironis jika sekolah menyatakan tidak tahu menahu,padahal ajuan setiap kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi oleh Dana Bos sudah pasti datangnya dari pihak sekolah.Dalam hal ini penggunaan Dana Bos juga masih banyak yang tidak transparan,padahal jika mengacu pada Undang -undang No.14 tahun 2014 tentang Keterbukaan informasi Publik sangat jelas Bahwa”Setiap Warga negara berhak mengetahui rencana,program dan proses pembuatan kebijakan publik dan menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka”.

Semakin banyak pihak yang menginginkan adanya transparansi baik dari pihak sekolah maupun phak komite sekolah,bahkan dalam sebuah tayangan Tiktok dengan menggunakan akun simpleprint123 dengan pengikut yang lebih dari 18 ribu,secara terang-terangan meminta kepada pihak pemerintah untuk membubarkan komite sekolah dengan alasan, “Bahwa setiap pungutan yang dibebankan kepada orang tua saat penerimaan siswa didik baru atau penerimaan murid baru selalu komite yang maju didepan,sementara pihak sekolah menyatakan bahwa sekolah tidak memungut tapi kesepakan komite dengan orang tua, padahal yang mengajukan dana ke komite sudah pasti pihak sekolah.Sebaiknya komite dibubarkan saja agar tidak banyak pungutan di sekolah,karena komite itu tidak berdiri di depan kepentingan orang tua pada dasarnya,jadi hanya cap stempel saja buat sekolah,pihak komite mungkin merasakan bahwa pihak komite dibenturkan atau dihadapkan dengan orang tua tentunya untuk kepentingan pihak sekolah”.Setelah komite disekolah juga ada persatuan orang tua yang biasanya mengantar anak baik di Sekolah dasar,Taman kanak-kanak juga Paud.Para orng tua ini juga kadang banyak yang memuluskan dan mendukung pihak komite sekolah untuk melakukan pungutan dengan dalih sudah melalui rapat,padahal ada diantara orang tua tersebut yang ditunjuk sebagai koordinator dan lagi-lagi dengan tujuan memuluskan pungutan yang dilakukan pihak komite sekolah.

Semakin jelas disini peran komite hanya merupakan “Mangkok Pengemisnya Pihak Sekolah” sehingga sangat banyak pihak yang menginginkan agar Komite sekolah dibubarkan,biarlah pihak pemerintah dan sekolah sendiri yang memikirkan anggaran yang dibutuhkan yang katanya Dana Bos selaku tidak mencukupi biaya pendidikan walaupun pemerintah sudah membuat aturan jelas bahwa anggaran pendidikan besarannya 20% dari APBN maupun APBD dan UUD tahun1945 pasal 31 tentang Pendidikan, dengan jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak berhak mendapatkan pendidikan tentu saja yang menentukan anggaran pendidikan adalah pemerintah,yang seyogyanya mencari jalan keluar agar diupayakan Pendidikan di negara ini atau paling tidak,jangan memberatkan Orang tua peserta Didik.

Achmad Syafei

Related Articles

Back to top button