
Pakar Ekonomi Menilai Pembelian Elpiji di Pangkalan Resmi Terlalu Terburu-buru
SURABAYA – Kebijakan pemerintah mengenai pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi, dinilai pakar ekonomi dari kampus Ubaya Sugeng Hariadi, terlalu terburu-buru dikeluarkan pemerintah, karena tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga masyarakat tidak sempat menyiapkan diri. Akibatnya, wajar jika terjadi fenomena panjang pembeli.
Menurut Sugeng, selama ini sudah terbentuk dimen atau permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan elpiji 3 kg, yakni rumah tangga dan pedagang UMKM. Adalah golongan yang paling membutuhkan, sehingga pola diksi mesti diubah, tentu akan menimbulkan gejolak, termasuk untuk para pengecer yang selama ini menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini tentu akan mematikan penghasilannya.
Dosen ilmu ekonomi ini menyebut, dengan kebijakan ini pemerintah juga harus memperhitungkan kondisi geografis Indonesia yang luas, apakah sebanding dengan jumlah pangkalan elpiji resmi, mengutip berita Pojok Pitu jtv.
Sugeng menambahkan, seharusnya subsidi berupa barang ini dihapus secara pelan-pelan, karena subsidi yang diberikan lebih baik berupa bantuan langsung, seperti pemberian uang dalam program bantuan langsung tunai atau BLT.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. (red)









