Lumajang

Polres Jember Tolak Adanya Pelaporan Korban Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Guru.

Lumajang, Gempur News com/Terkait adanya pelaporan tentang pencabulan anak di bawah umur Sudah dianggap,Masa daluwarsa oleh Polres Jember yang ditemui oleh petugas yang mewakali kanit polres jember dinyatakan sudah karena kejadiannya pada 2 tahun lalu (kedaluwarsa)03-02-2025)

Menurut kuasa hukum korban, saya ini tidak dapat tanda terima dan bukti pelaporan karena dinyatakan kasus pencabulan tersebut harus datangkan korbannya dan wali dari sikorban pencabulan tesebut Dengan demikian Penuntutan untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini. Menurut Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, tindak pidana yang anncamannya dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 12 tahun sejak tindak pidana tersebut terjadi.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, terdapat perubahan dalam ketentuan masa daluwarsa penuntutan. Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) huruf c UU 1/2023, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 7 tahun memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Perlu dicatat bahwa perhitungan masa daluwarsa penuntutan dimulai pada hari berikutnya setelah tindak pidana dilakukan. Oleh karena itu, jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi sebelum tahun 2026, maka ketentuan masa daluwarsa yang berlaku adalah 12 tahun sesuai dengan KUHP yang saat ini berlaku. Setelah UU 1/2023 mulai berlaku pada tahun 2026, masa daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana serupa akan menjadi 18 tahun.

Dengan demikian,kami berharap kepada penegak hukum wilayah jember utamanya, polres jember yang telah menolak adanya pelaporan dari fihak kuasa hukum korban,penting untuk mempertimbangkan waktu terjadinya tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu untuk menentukan apakah penuntutan masih dapat dilakukan atau telah daluwarsa.(tim)

Related Articles

Back to top button