Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Mojokerto

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

9 Februari 2025 3 Min Read

Kota Mojokerto – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (08/02/25) dini hari

Pabrik miras tersebut berada di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Seorang wanita bernama Y (43) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Iklan

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H

Ia juga menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Iklan

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

  • Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
  • 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml
  • 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml
  • 3 (tiga) botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700ml
  • 1 (satu) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml
  • 2 (dua) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml
  • 2 (dua) botol miras merk Jameson kemasan @750ml
  • 8 (delapan) botol miras merk Jameson kemasan @750ml (isi kosong)
  • 22 (dua puluh dua) botol miras merk Captain Morgan kemasan @750ml (isi kosong)
  • 10 (sepuluh) botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras merk Vibe kemasan @700ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Macallan kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Little Liver kemasan @750ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Cointtream kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Donjulio kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Batavia kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (kosong) botol miras merk Chivas kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Gold Labbel kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Marteel kemasan @700ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500ml
  • 1 (satu) botol miras merk Reserva kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Edizione kemasan @750ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Cristaliano kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom Periknon kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Bells kemasan @700ml (isi kosong)
  • 5 (lima) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml (isi kosong)
  • 25 (dua puluh lima) botol miras merk Glenvinddich kemasan @700ml (isi kosong)
  • 13 (tiga belas) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700ml (isi kosong)
  • 6 (enam) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml (isi kosong)
  • 15 (lima belas) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Ethanol kemasan @1.500ml
  • 15 (lima belas) Jerigen kemasan ±@40l (isi kosong)
  • 3 (tiga) galon Ethanol kemasan @15l (isi 5liter)

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin

Dikatakan Y (43), pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Ia melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut” Ucap Leo

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal” Pungkas Daniel

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Menyambut Ramadhan 2025: Momentum Penyucian Diri dan Kebangkitan Spiritualitas

Next

Menikmati Sambal Cobek Bakar Pedas di Surabaya

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas 27 Juli 2026
  • Kemenpar dan Pemkab Pendampingan Khusus Desa Kemiren Banyuwangi Naik Kelas Jadi Best Tourism Village UN Tourism 27 Juli 2026
  • Peringati Hari Pajak, Banyuwangi Gelar “BapeRun” 27 Juli 2026
  • Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Dana Hibah 5,18 Miliar Tahap 1 Bagi 188 Lembaga: Tekankan Transparansi Dan Akuntabilitas 27 Juli 2026
  • Dengan seni hidup jadi indah.”Walikota Pasuruan apresiasi “uri- uri budaya di Bong Mancilan oleh poros tengah “ 27 Juli 2026
  • Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga 26 Juli 2026
  • Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers 26 Juli 2026
  • Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI 26 Juli 2026
  • Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali 26 Juli 2026
  • BeAT Ride & Explore, Menikmati Tanjungpinang dari Atas Honda BeAT 25 Juli 2026
  • F-Wapimpro Gelar Kongres 2026 25 Juli 2026
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Pusat Kota Lumajang, Polisi Beri Rasa Aman dan Tekan Aksi Kriminalitas 25 Juli 2026
  • Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin 25 Juli 2026
  • Masuki Masa Purna Tugas, Pemkab Pemalang Serahkan SK Lebih Awal Untuk 130 ASN Masuki Purna Tugas 25 Juli 2026
  • DPRD Cimahi Disorot, Absen dalam Dialog Transformasi RSUD Cibabat 25 Juli 2026
  • Bupati Anom Melantik Budi Harsudiono Setoaji SebagaiDirektur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. 25 Juli 2026
  • Budi Harsudiono Seto Aji Resmi Menjabat Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Inilah Profil Dan Jejak Karier Nya. 25 Juli 2026
  • Cimahi Siapkan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan, Strategi Baru Tekan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan dan Wisata 25 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 25 Juli 2026
  • Hari Bakti ke-79, TNI AU Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako di Banyuwangi 25 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Sumatera

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Timur

Kemenpar dan Pemkab Pendampingan Khusus Desa Kemiren Banyuwangi Naik Kelas Jadi Best Tourism Village UN Tourism

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Timur

Peringati Hari Pajak, Banyuwangi Gelar “BapeRun”

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Timur

Pemkab Pemalang Gelar Sosialisasi Dana Hibah 5,18 Miliar Tahap 1 Bagi 188 Lembaga: Tekankan Transparansi Dan Akuntabilitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Timur

Dengan seni hidup jadi indah.”Walikota Pasuruan apresiasi “uri- uri budaya di Bong Mancilan oleh poros tengah “

Gempur News.com
By Gempur News.com
27 Juli 2026
Jawa Tengah

Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I : 1,18 Miliar Untuk 188 Lembaga

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Sumatera

Manajemen Sky Game Terus Memperkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Tengah

Kursi VVIP Kosong, Bupati Pemalang Abaikan Undangan Pelantikan Pengurus DPC PERADI

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026
Jawa Timur

Dipimpin Ketua RT dan Pak Satiwan, Warga RT 01 RW 03 Jogoyudan Cat Gapura & Bersihkan Kali

Gempur News.com
By Gempur News.com
26 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution