Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Mojokerto

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Miras Oplosan

9 Februari 2025 3 Min Read

Kota Mojokerto – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (08/02/25) dini hari

Pabrik miras tersebut berada di kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Seorang wanita bernama Y (43) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Iklan

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, S.H

Ia juga menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Iklan

“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

  • Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko, plastik label)
  • 24 (dua puluh empat) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml
  • 9 (sembilan) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml
  • 3 (tiga) botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700ml
  • 1 (satu) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml
  • 2 (dua) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml
  • 2 (dua) botol miras merk Jameson kemasan @750ml
  • 8 (delapan) botol miras merk Jameson kemasan @750ml (isi kosong)
  • 22 (dua puluh dua) botol miras merk Captain Morgan kemasan @750ml (isi kosong)
  • 10 (sepuluh) botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras merk Vibe kemasan @700ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Macallan kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Little Liver kemasan @750ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Cointtream kemasan @700ml (isi kosong)
  • 3 (tiga) botol miras merk Donjulio kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Batavia kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (kosong) botol miras merk Chivas kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Gold Labbel kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Marteel kemasan @700ml (isi kosong)
  • 4 (empat) botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500ml
  • 1 (satu) botol miras merk Reserva kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Edizione kemasan @750ml (isi kosong)
  • 2 (dua) botol miras merk Cristaliano kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom Periknon kemasan @750ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Dom kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Bells kemasan @700ml (isi kosong)
  • 5 (lima) botol miras merk The Balvenie kemasan @700ml (isi kosong)
  • 25 (dua puluh lima) botol miras merk Glenvinddich kemasan @700ml (isi kosong)
  • 13 (tiga belas) botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700ml (isi kosong)
  • 6 (enam) botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750ml (isi kosong)
  • 15 (lima belas) botol miras merk The Genlivet kemasan @700ml (isi kosong)
  • 1 (satu) botol miras merk Ethanol kemasan @1.500ml
  • 15 (lima belas) Jerigen kemasan ±@40l (isi kosong)
  • 3 (tiga) galon Ethanol kemasan @15l (isi 5liter)

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Y (43) mengaku memproduksi miras ini tanpa izin

Dikatakan Y (43), pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Ia melakukan pembuatan miras oplosan secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya

“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya Y (43) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut” Ucap Leo

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono menyampaikan, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.

Selain itu miras oplosan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, sampai dengan meninggal dunia karena over dosis

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal” Pungkas Daniel

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Menyambut Ramadhan 2025: Momentum Penyucian Diri dan Kebangkitan Spiritualitas

Next

Menikmati Sambal Cobek Bakar Pedas di Surabaya

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya 11 Juli 2026
  • LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO 11 Juli 2026
  • Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23 10 Juli 2026
  • SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat 10 Juli 2026
  • Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari 10 Juli 2026
  • Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang 10 Juli 2026
  • Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku 10 Juli 2026
  • Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya 9 Juli 2026
  • Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional 9 Juli 2026
  • FGD KAMPUNG SOSIAL 9 Juli 2026
  • Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI 9 Juli 2026
  • APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak 9 Juli 2026
  • Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah 9 Juli 2026
  • Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam 8 Juli 2026
  • Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim 8 Juli 2026
  • Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat 7 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri 6 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 6 Juli 2026
  • GEMPUR ROKOK ILEGAL! 6 Juli 2026
  • Nyiar Luang, Ngarumat Warisan Karuhun: Bale Sundari Jadi Puseur Miara Aksara jeung Budaya Sunda 6 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juli 2026
Jawa Timur

LAILATUL IJTIMA’ RANTING NAHDLATUL ULAMA’ DESA TANJUNG REJO

Gempur News.com
By Gempur News.com
11 Juli 2026
Jawa Timur

Masyarakat Resah dan Dinilai Ganggu Lingkungan Religius, GMB Desak Pemkab.Blitar Tutup Outlet HWG23

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

SAKTI Plus Diskominfo Raih Juara I INOPAMAS 2026, Wabup Pasuruan Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Revisi Site Plan Sentul City Digugat ke PTUN Bandung, Warga Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian Tata Ruang

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku

Gempur News.com
By Gempur News.com
10 Juli 2026
Jawa Timur

Diduga Ada Pungutan PTSL Tanpa Kwitansi, Warga Dusun Kajang I Minta Transparansi Pengelolaan Biaya

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Tujuh Bulan Berjalan, A. PPI DPD Kabupaten dan Kota Kediri Tegaskan Komitmen Pers Profesional

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution