
Ditengarai Ada Pemalsuan Tanda Tangan. Akibat Patal PT. SMM Bayar Lahan Sengketa
BARITO UTARA- Permasalahan sengketa lahan di areal tambang PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) belum juga terselesai, bahkan kasus ini sampai dibawa ke lembaga Perwakilan Rakyat, yaitu Legislatif Barito Utara (Barut) untuk di Rapatkan Dengar Pendapat. (RDP) Namun sayangnya pihak PT. Suprabari Mapanindo Mineral tidak hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat tersebut pada, Juma’at (21/02/2025).
Absennya PT. SMM pada RDP. DPRD Barito Utara itu, membuat geram warga pemilik lahan. Pasalnya yang didengarkan pendapatnya tersebut, yakni terkait lahan milik Wasahadin dan Pina yang ditengarai, telah diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM).
“Putes Lekas, yang diberi kuasa penuh oleh pemilik lahan mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kelompok tani pelestarian Berkat Liang Sintuk oleh saudara berinisial Shrdi alias Bgh cs yang mana pada dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ihai dan Wasahadin.
“Adapun kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kelompok tani tersebut, sudah kami laporkan ke bagian Sat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) tanggal 20 September 2023. Dan pernah dimediasi sebanyak dua kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, pukul 09. 50 Wib, di Aula Kresna Satintelkam Polres Barito Utara,” Kata Putes Lekas.
Sisebutkan Putes Lekas, bahwa sampai pada hari ini Wasahadin dan Pina selaku pemilik lahan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi lahannya, dari PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) sehingga permasalahan ini sampai ke Legislatif atau DPRD Barito Utara hari ini. Namun di sayangkan pihak dari PT. SMM tidak mengikuti saat RDP dilangsungkan, jadi menimbulkan tanda tanya ada apa…?
“Selanjutnya Putes membeberkan, bahwa dalam hal ini, ada keputusan pengadilan terkait konflik agraria. Ini tentunya kami akan menuntut keadilan ke proses hukum selanjutnya.
“Dan kami juga berharap apa yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara tadi, terkait Dumas kami, yaitu Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang saat ini sudah berproses dan masuk ke Lidik. Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Polres Barito Utara dan lembaga pemerintah lainnya yang ada kaitannya, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sehingga ada keadilan bagi kami,” tegas Putes Lekas. (SS)










