
Dishub Lalulintas Mulai Lakukan Penertiban Jalur Lalulintas Guna Menindak Pelanggar
Cimahi, Selasa(25/02/2025)
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Pihak Kepolisian, dan TNI melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan baik roda empat ataupun roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalulintas.
Lokasi penertiban dimulai sepanjang taman depan Kantor Wali Kota, Jl. Raden Demang Hardjakusumah, hingga ke Jl. Pesantren dengan titik akhir kembali ke Jl. Daeng Moh. Ardiwinata, tepatnya di depan Ruko Duta Regency.
Menurut Kepala seksi lalulintas Dinas perhubungan Kota Cimahi,Hal ini penting untuk dilakukan lantaran sejumlah ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi akses utama menuju rumah dinas (rumdin) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru yaitu Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira berlokasi di Komplek Fajar Raya Estate Jl. Kecamatan, Cimahi Utara.
“Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang baru,nantinya akan menempati Rumah dinas di Perumahan Fajar Raya, karena itu hari ini kami memulai penertiban,” kata Kasie Lalu lintas Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, di sela-sela penertiban para pelanggar lalu lintas, Selasa (25/2/2025).
lebih lanjut cuhaedi menambahkan,bahwa ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi jalur yang sering dilewati oleh Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota menuju Kantor di Komplek Pemkot Cimahi.
“Ruas-ruas jalan tersebut nantinya akan sering dilewati oleh Wali Kota Maupun Wakil Walikota Cimahi, jadi agar tidak ada hambatan serta efisiensi waktu maka hari ini kita mulai tertibkan,” ujarnya.
Disamping itu, juga agar masyarakat di sekitar penertiban dapat menikmati kelancaran lalu lintas sehingga tidak merasa terganggu lagi dengan adanya kendaraan yang terparkir secara liar di bahu jalan.
Langkah yang diambil Petugas Dishub Menempelkan Stiker Peringatan Pada Mobil Yang Melanggar.
Selanjutnya,bagi para pelanggar hanya diberi himbauan dan peringatan, atau yang paling berat diberi tilang elektronik (ETLE) tidak sampai melakukan penggembokan kendaraan.
“Sanksi paling berat hanya ETLE saja, tidak sampai digembok atau di derek, itupun hanya diberikan kepada kendaraan roda 4 saja, sementara untuk roda 2 cukup diminta untuk memindahkan kendaraannya,” Pungkas Kasie lalu lintas Dinas perhubungan Kota Cimahi,Cuhaedi kepada awak media.
Achmad Syafei









