Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap 17 Kasus Kejahatan, dan 24 Tersangka Berhasil Diamankan Petugas

51 0


SURABAYA, Satreskrim Polrestabes Surabaya Gelar Press Release, Ungkap Kasus Kejahatan di jalanan, yang diadakan di halaman A depan Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025, sekira Jam 15.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dan didampingi oleh Kasatreskrim, Polrestabes Surabaya dan Kasihumas, serta jajaran Polsek setempat, menjelaskan bahwa pengungkapan dari 17 kasus kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan 2025 yang meresahkan masyarakat

“Kami tetap berkomitmen untuk selalu memberantas setiap adanya tindak kejahatan, agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat tanpa adanya gangguan dari para pelaku tindak kriminal.” ujar Kombes Pol Luthfie.

Sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan, yaitu 20 orang dewasa dan 4 masih anak-anak.
Dan berbagai jenis kejahatan yang berhasil terungkap diantaranya yaitu penjambretan, pengeroyokan, serta kepemilikan Sajam.

Dari 24 tersangka, terdapat seorang pelaku jambret diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda sebelumnya, yang akhirnya dapat diamankan petugas..

Dari hasil olah TKP petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa : 6 (enam) buah Celurit, 3 (tiga) bilah pedang, 1 (satu) pisau, dan 2 (dua) balok kayu.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para Tersangka masing-masing dijerat berbagai pasal, diantaranya Penjambretan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun; Pengeroyokan akan dikenai pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa senjata tajam.

“Ini warning dari kami untuk semua pelaku tindak kriminal agar insyaf, apalagi sekarang adalah bulan Ramadhan. Kita tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dan kami tidak akan memberikan keringanan sedikitpun kepada para pelaku. Pungkas Kombes Luthfie

Related Post