Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Sempat Buron, Bea Cukai Batam Berhasil Amankan DPO Penyelundupan Ratusan Telepon Genggam Bekas

15 Maret 2025 2 Min Read

Batam, 14 Maret 2025 – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelundupan 100 (seratus) buah handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025 yang lalu. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple.

“Sdr. KW tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka Sdr YT, sehingga kemudian diterbitkan SPPO (surat perintah pencarian orang) atas nama Sdr. KW dan selanjutnya pihak Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan Sdr. KW. Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa Sdr. KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim terkait keberangkatan Sdr. KW. Hasilnya sekitar pukul 12.30 WIB tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan yang bersangkutan. Petugas lalu membawa Sdr. KW sesuai surat perintah membawa, ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. KW sebagai tersangka,” terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Hal ini merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2024 dimana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 dengan rute Batam-Jakarta berinisial YT yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran KW dalam kasus tersebut adalah pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone bekas tersebut.

Iklan

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Hal ini tentunya juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih lagi menjelang arus mudik lebaran 2025 yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan.” pungkas Evi.
(Gokkon)

Iklan
Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri HLM TPID di Kantor Gubernur Sumatra Utara

Next

Kecelakaan Maut…!!! Sopir Luka Bakar Setelah Truk Boks Pengangkut Cat Terbakar di Tulis Batang

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu 19 Juni 2026
  • Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung 19 Juni 2026
  • UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026 19 Juni 2026
  • Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar 19 Juni 2026
  • Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat 19 Juni 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak 19 Juni 2026
  • Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos 19 Juni 2026
  • Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah 19 Juni 2026
  • Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa 19 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa Sajam 19 Juni 2026
  • DPRD Cimahi Sidak Trotoar Depan Borma, Enang Sahri Pastikan Hak Pejalan Kaki Tetap Terlindungi 19 Juni 2026
  • Fitriyani Angelina Silaban Cetak Sejarah, Jadi Ketua Perempuan Pertama DPC PPP Kota Cimahi 19 Juni 2026
  • Tri Atmojo ADIP Tegaskan Pentingnya Kepastian Arah Bisnis Perseroda BTT Usai Sidak 6 Bulan Operasional 18 Juni 2026
  • Muchlas Kurniawan Dorong Penyelesaian Relokasi Kampung Dok, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP 18 Juni 2026
  • “Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak PT One world Garment, Soroti Ketenagakerjaan dan Pengelolaan IPAL” 18 Juni 2026
  • BK DPRD Kota Probolinggo klarifikasi Laporan Rangkap Jabatan,Ellyas Aditiawan: Proses Sesuai Prosedur 18 Juni 2026
  • Relawan Muda FORPIS Gelar Latgab Pertolongan Pertama 18 Juni 2026
  • Warga perum BMP perkuat aktivasi Siskamling, selain mencegah kemungkinan gangguan Kamtibmas juga sebagai sarana Silaturahmi 18 Juni 2026
  • Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan 18 Juni 2026
  • Grebek Tempe Wedok Labruk Kidul Resmi Diusulkan Jadi Agenda Wisata Budaya Tahunan Lumajang 18 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Tinggal Bersama Warga, Mahasiswa UM Belajar Makna Pengabdian di Desa Randupitu

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Pererat Silaturahmi, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Salurkan Bantuan Hewan Qurban untuk Desa Kurung

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

UII Dalwa Perkuat Reputasi Akademik Lewat Tiga Penghargaan Kopertais IV Award 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sidak Perseroda BTT, Evaluasi Penyertaan Modal Rp18,45 Miliar

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Gelar Bhakti Religi Serentak

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Tuban Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Droping 40 Ribu Liter Air Bersih di 3 Desa

Gempur News.com
By Gempur News.com
19 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution