Inisial MAR, TBR Alias TJ dan WTW Pemenangan AGI- SAJA Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilihan

56 0

BARITO UTARA- Polisi Resort (Polres) Barito Utara, gelar jumpa Pers dengan para awak Mesia Minggu malam di depan halaman Markas Polisi Resort (Mapolres) Barito Utara (Kalteng) terkait Operasi Tangkap Tangan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di jalan tembus simpang Pramuka II Muara Teweh.

Setelah memulai penyidikan sejak tanggal 17 Maret 2025, akhirnya Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pemilihan.

Salah satu dari tiga tersangka, yakni MAR (25) tercatat sebagai Wakil Bendahara dan Kootdinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan AGI- SAJA.

Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ricky Hermawan, dalam jumpa pers, Minggu (23/2/2026 malam menjelaskan, Polres Barito Utara menahan dan menangkap tiga tersangka, yaitu MAR, TRB alias TJ (44), dan WTW (22).

Tiga tersangka terdiri dari dua pria dan satu wanita. Mereka ditahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat (14/3/2025).

Menurut Kapolres, ketiga tersangka merupakan merupakan pemeran utama. “Peran WTW (perempuan) sebagai cek list. Peran laki-laki pettama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator. Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025). Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, ” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, mereka dikenakan pelanggaran UU nomor. 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KuHP Pidana, Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.   (SS)

Related Post