Kalimantan

Tali Asih Siap Diberikan PT. Pada Idi kepada Pemilik Lahan. Apabila Lahan itu …? Sudah Clean and Clear …!

BARITO UTARA- Menanggapi simpang siurnya pemberitaan maupun postingan terkait permasalahan lahan yang belakang santer bermunculan di media sosial. (Medsos) Perwakilan management Perusahaan tambang batubara di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan Lahei tersebut,  menyambangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Utara di Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (21/4/2025). 

Menang Jaya, dirinya selaku External PT. Pada Idi didampingi Bahana Edwin selaku Landcom External menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan lahan kelompok Diansyah Cs yang diklaim oleh Rudi Hartono, Isah, Junaidi dan Tony Efendi dengan total luas 190,68 Hektar. 

“Intinya, perusahaan siap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang sah dan sudah clean and clear,” tegas Menang Jaya didampingi Bahana Edwin dihadapan puluhan awak Media, Senin (21/4). 

Menurutnya, objeck klaim lahan Rudi Hartono seluas 38, 95 hektar tersebut tumpang tindih dengan 14 orang lainnya, dan sebagian sudah diberikan tali asih. Sedangkan objeck klaim lahan Isah seluas 26, 95 hektar tumpang tindih dengan 13 orang lainnya. 

Selanjutnya untuk objeck klaim lahan Junaidi seluas 69, 73 hektar tumpang tindih dengan 23 orang lainnya yang juga mengaku memiliki lahan tersebut dengan luasan bervariasi antara 0, 55 hingga belasan hektar. Demikian juga dengan objeck klaim lahan Tony Efendi seluas 55, 05 hektar tumpang tindih dengan 19 nama/orang lainnya. 

Dijelaskannya, bahwa PT. Pada Idi mengantongi dua izin PPKH yaitu : No. SK. 428/MENLHK/SETJEN/PLA. 0/7/2019 (08 Juli 2019) ( 997, 16 HA) dan No.  SK. 438/Menlhk/Setjen/PLA. 0/8/2021 (5 Agustus 2021 ) (854, 32 HA)
Masa berlaku sampai 09 April 2027 (untuk keduanya) serta PT. Pada Idi sebagai Pemegang Ijin PPKH mempunyai kewajiban membayar setiap tahunnya PNPB IPPKH, Membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. (RPT)

“Selain itu dibebankan lagi kewajiban Pelaksanaan Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan DAS. Yang mana nilainya tidak sedikit,” imbuh Menang Jaya. 

Perusahaan punya standar nilai penggantian tanah tumbuh (Kompensasi Lahan Garap Masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan. SOP Perusahaan dalam Proses pemberian Tali Asih /Kompensasi Lahan Garap sudah melalui tahapan 2 Verifikasi yang benar, dan melibatkan pihak desa dan pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran 2 atau 3 Kali terhadap lahan yang bertumpang tindih. 

“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus Clear and Clean,” tegas  Menang Jaya lagi. 

Terhadap permintaan dari salah satu pemilik lahan yang meminta perusahaan berhenti melakukan aktfitas operasional. Perusahaan tidak akan melakukannya, sebab itu akan berdampak besar terhadap nasib pekerja (Karyawan) PT. Pada Idi beserta Kontraktor yang berjumlah kurang lebih 750 orang. 

“Kami juga menghimbau kepada tokoh masyarakat atau lembaga, agar jangan memberikan statement yang asal keluar jika tidak mengetahui situasi ataupun keseluruhan serta  tahapan- tahapan mengenai permasalahan lahan ini,” ungkap Bahana Edwin.   (SS)

Related Articles

Back to top button