Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Terkesan Tidak Peduli dan Lambat Terkait Penyelesaian Aset Desa Cihanjuang di Desa Cihanjuang Rahayu

102 0

Bandung Barat,Jum’at(16/05/2025)
Banyak kejanggalan terkait kasus tanah carik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu,meski telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, status tanah carik milik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu,Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum dapat diserahkan kembali kepada Desa Cihanjuang Rahayu.
Pemerintah Desa dan warga pun mendesak Bupati agar segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,Bahkan Beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh biro Hukum KBB dan Beberapa Dinas terkait Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat belum bisa mengembalikan tanah carik tersebut kepada pemilik awal yakni Desa Cihanjuang.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan dulunya merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

Setelah dimekarkan, tanah carik yang berada di wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.

“Putusan pengadilan tahun 2001 sudah inkrah, menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua Desa,Namun sampai saat ini belum dieksekusi.

Kami menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjuti,” ujar Gagan saat diwawancarai.
Gagan menambahkan, desakan untuk memperjuangkan tanah tersebut datang dari masyarakat Desa Cihanjuang yang ingin hak desa dikembalikan. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hukum dan prosedural.
“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri hak desa lain. Ini murni demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Namun, sebagian dari lahan tersebut saat ini sudah dikuasai pihak perorangan dengan dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dikeluarkan sebelum tahun 2001 bahkan ada yang dilakukan dengan cara Ruuslagh dengan tanah yang berada di tempat lain

“Beberapa sertifikat dan AJB memang terbit sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami pastikan, bukan dari Desa Cihanjuang yang mengeluarkan. Diduga kuat berasal dari pihak lain karena saat itu secara administratif lokasinya ada di Desa Cihanjuang Rahayu,” jelas Gagan.

Gagan juga menyebut belum memiliki data pasti mengenai luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan, karena hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).Pihaknya mendorong agar BPN segera membuka data tersebut dan meninjau kembali legalitas dokumen-dokumen yang ada,walaupun saat ini pihak BPN baru melakukan Pemblokiran saja dan entah kapan bisa dibuka kembali

Sebagai bentuk penegasan putusan Pengadilan,pihak Desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah carik tesebut.Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut berdasarkan putusan hukum adalah milik Desa Cihanjuang.

“Itu bagian dari upaya kami mempertegas status tanah tersebut. Agar semua pihak faham, tanah itu adalah aset Desa Cihanjuang yang syah,” katanya.

Terkait dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, Gagan menyatakan masih terus melakukan pendekatan persuasif dan berharap mediasi dapat dilakukan. Ia juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

“Kami berharap Pak Bupati bisa segera memberi arahan eksekusi, sekaligus mendorong mediasi dengan warga yang menguasai lahan. Ini masalah besar yang sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujarnya.

Gagan menambahkan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sudah rencanakan pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan kegiatan sosial. Di antaranya akan dibangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, dan ruang serbaguna yang bisa digunakan oleh warga untuk berbagai acara,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik itu akan sesuai aturan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Tanah desa itu harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum, bukan pribadi,” katanya.

Gagan berharap eksekusi atas putusan pengadilan ini segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal di masyarakat.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika sudah inkrah, harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan, lalu kami kelola untuk kemaslahatan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu. Pemerintah Desa Cihanjuang bersama warga berharap, dalam waktu dekat Bupati Bandung Barat dapat mengambil langkah tegas agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan.

Red.

Related Post