Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Tengah

Dugaan Pungutan Liar SMP Negeri 1 Pemalang: Orang Tua Siswa Kelas 9 Akui Diminta Iuran untuk Ijasah

29 Mei 2025 3 Min Read

Gempurnews | Pemalang – SMP Negeri 1 Pemalang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa kelas 9 dengan dalih kebutuhan pengurusan ijazah dan rapor. Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengakui diminta membayar iuran tersebut.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah meminta iuran untuk kebutuhan ijazah dan rapor kepada siswa kelas 9. Ia juga menyebutkan bahwa nominal yang diminta sebesar Rp150.000.

“Itu seratus lima puluh (ribu) buat ijasah dan rapor. Itu info dari anak ku,” ujar wali murid tersebut pada Selasa (28/5).

Iklan

Namun, menurutnya, bukti pembayaran iuran tersebut tampaknya tidak disertai dengan kuitansi. Pasalnya, hingga saat ini ia belum pernah menerima atau melihat kuitansi tersebut.

“Kayaknya (bukti kuitansi) gak ada deh. Soalnya aku gak ngeliat sih,” katanya.

Iklan

Hal senada juga disampaikan oleh orang tua siswa lainnya, yang mengonfirmasi adanya permintaan iuran dari pihak sekolah. Bahkan, menurut orang tua tersebut, uang iuran yang sudah dibayarkan sebesar Rp300.000.

Kata dia, pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada bulan tertentu. Bukti pembayaran juga tidak disertai dengan kuitansi.

“Pertama memang saya bayar dua ratus (ribu) kemudian saya bayar seratus (ribu) lagi. Memang kata gurunya buat nabung, biar ringan mungkin. Ya itu kata anak saya buat nabung tapi nanti buat bayar ijasah,” ungkapnya.

“Tidak menerima kuitansi. Pokoknya bulan segini harus lunas. Ya tiga ratus ribu itu, ya pokoknya udah lunas lah. Karena disuruh bayar tiga ratus (ribu) ya tak lunasin lah, jadi ketika ijasah keluar (anak) saya udah lunas lah, tidak ada kekurangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, orang tua tersebut juga menyampaikan pengakuan dari anaknya yang menyebutkan bahwa uang iuran yang Rp300.000, berdasarkan permintaan dari pihak sekolah, sebaiknya dibayarkan Rp250.000 saja.

“Kemarin dengernya lagi, katanya lagi, pas lagi pertamanya, (anak saya bilang) ma yang tiga ratus (ribu) katanya bayarnya dua ratus lima puluh ribu aja, gitu,” ujarnya.

Setelah itu, orang tua tesebut juga mengaku mendapat informasi lagi dari anaknya bahwa seluruh uang iuran tersebut akan dikembalikan oleh pihak sekolah. Namun yang jelas, kata dia, dirinya mengaku sudah membayar uang sejumlah Rp300.000 yang kabarnya akan digunakan untuk ijazah.

“Terus anak saya bilang yang tiga ratus mau dikembalikan semua, gitu. Ya itu tadi tiga ratus (ribu) aja memang,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Pemalang Sukhaerun, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun terkait ijazah di satuan pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik sesuai dengan pedoman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pedoman tersebut menegaskan :

  • Biaya Penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah,dan dapat diambil dari dana operasional sekolah (BOS).
  • Dana BOS harus dikelola secara transparan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
  • Sekolah dilarang membebani siswa dengan pungutan apapun.

Kepala Bidang Sekolah Dasar akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Pemalang untuk dimintai keterangan hal tersebut. “ucap Sukhaerun.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan ini. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Dugaan praktik pungli di sekolah menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah telah melarang sekolah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

(yn26)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Jateng Tinjau Daerah Rob,Serta kunjungi Desa Inovasi Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Pemalang

Next

JPKP Dukung Aksi Warga Sanan Kulon Tuntut Pengunduran Diri Oknum Perangkat Desa

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi 28 Juli 2026
  • Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital 28 Juli 2026
  • Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar 28 Juli 2026
  • Polres Mojokerto Resmi Alihkan Pelayanan SKCK Menjadi Full Online Melalui POLRI SuperApp 28 Juli 2026
  • AKBP Kresno Wisnu Putranto Resmi Jabat Kapolres Kediri Kota, Lanjutkan Kepemimpinan AKBP Anggi Saputra Ibrahim 28 Juli 2026
  • Pemkot Cimahi Buka Alasan di Balik Wacana Rebranding RSUD Cibabat, Isu Anggaran Rp1,5 Miliar Dibantah 28 Juli 2026
  • Perpustakaan Cimahi Bertransformasi, Mini Bioskop dan Pojok Bunda Literasi Resmi Diluncurkan 28 Juli 2026
  • Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiahkan Ambulans untuk PMI Cimahi, Perkuat Layanan Kemanusiaan bagi Warga 28 Juli 2026
  • (tanpa judul) 28 Juli 2026
  • Rayakan HUT ke-25, Kota Cimahi Luncurkan Car Free Day: Olahraga, UMKM, hingga Layanan Kesehatan Gratis Hadir untuk Warga 28 Juli 2026
  • 312 RW di Kota Cimahi Terancam Krisis Air Bersih, BPBD Siapkan Mitigasi Hadapi Puncak Kemarau 2026 28 Juli 2026
  • STKIP PGRI Lumajang Resmi Terjunkan Mahasiswa KKN 2026, Wujudkan Desa Cerdas melalui Literasi dan Ecopreneurship 28 Juli 2026
  • Di Rumah Ibu Suhartini, Ibu-ibu RT 01 RW 03 Jogoyudan Lestarikan Tradisi Jenang Safar 28 Juli 2026
  • Polres Pasuruan Sulap Mobil Patroli Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan 28 Juli 2026
  • HUT Ke-25 Kota Cimahi, DPRD Dorong Kolaborasi dan Penguatan SDM sebagai Kunci Menjawab Tantangan Masa Depan 28 Juli 2026
  • Disdukcapil Cimahi Jemput Warga, Layanan Administrasi Kependudukan Hadir Langsung di RW 14 Padasuka 27 Juli 2026
  • Kejari Cimahi Gencarkan Sosialisasi KUHP Nasional 2023, Bangun Kesadaran Hukum hingga Tingkat RT dan RW 27 Juli 2026
  • Rumah di Melong Cimahi Dilalap Api, Seorang Anak Dilarikan ke Rumah Sakit 27 Juli 2026
  • 250 Ton Sampah per Hari, Cimahi Berpacu dengan Waktu Hadapi Krisis Lingkungan dan Ancaman Penutupan TPA Sarimukti 27 Juli 2026
  • Kampung Bayam Brazil RW 11 Jogotrunan laksanakan kegiatan Verifikasi Proklim Tingkat Utama Tahun 2026 dengan Lancar 27 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Timur

Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Timur

Police Go To School: Polres Mojokerto Kota Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas Kepada Pelajar

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Timur

Polres Mojokerto Resmi Alihkan Pelayanan SKCK Menjadi Full Online Melalui POLRI SuperApp

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Timur

AKBP Kresno Wisnu Putranto Resmi Jabat Kapolres Kediri Kota, Lanjutkan Kepemimpinan AKBP Anggi Saputra Ibrahim

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Barat

Pemkot Cimahi Buka Alasan di Balik Wacana Rebranding RSUD Cibabat, Isu Anggaran Rp1,5 Miliar Dibantah

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Barat

Perpustakaan Cimahi Bertransformasi, Mini Bioskop dan Pojok Bunda Literasi Resmi Diluncurkan

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Barat

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiahkan Ambulans untuk PMI Cimahi, Perkuat Layanan Kemanusiaan bagi Warga

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026
Jawa Barat

Gempur News.com
By Gempur News.com
28 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution