
Forum Masyarakat Desa Sanankulon bersama Kades mengajukanPersetujuan perhentian KASI PemerintahSebagai perangkat desa
Gempur News Blitar- tanggal 11 juni 2025
Perwakilan masyarakat “forum masyarakat peduli Desa sanankulon” bersama Kepala Desa, telah mengajukan rekomendasi pemberhentian perangkat desa ke Bupati Blitar. Permintaan ini dipicu oleh dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kasi Pemerintahan.
Penjelasan Lebih Lanjut
Dugaan Tindakan Asusila
Warga Desa Sanankulon menduga bahwa Kasi Pemerintahan dengan inisial (N) telah melakukan tindakan asusila.
Proses Pemberhentian:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan pemberhentian perangkat desa harus diajukan kepada Bupati melalui Camat.
Penyampaian Rekomendasi:
Kepala Desa Sanankulon, Eko Triono,s.sos.map. bersama perwakilan forum masyarakat telah mengantarkan surat permohonan pemberhentian ke kantor Kecamatan Sanankulon, yang ditujukan kepada Camat untuk rekomendasi.
Dari keterangan Camat DRS Basuki wibowo M.Si diberikan surat perhentian perangkat desa tidak ada 1×24 jam saya rekomendasi sudah selesai saya kembalikan kirnerja tindakan kebijakan dari kades. Maunya masyarakat secepatnya dengan permasalahan ini segera selesai dan tidak menunda-nunda waktu. Kalau bisa dimaksimalkan cepat selesai.
Dengan pengajuan perhentian perangkat desa forum masyarakat peduli Desa sanankulon permasalahan ini masyarakat sudah tidak menghendaki perangkat desa karena melanggar norma-norma etika tidak baik sebagai contoh tauladan dimasyarakat reputasi desa jadi buruk dan mengakibatkan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan merugikan kepentingan umum.
Penyampaian kepala desa EKO triono S.sos map Bahwa perlu diketahui pada hari ini hari rabu tanggal 11juni 2025 saya kepala desa sanankulon Kecamatan sanankulon Kabupaten Blitar mengirimkan surat usulan untuk pemberhentian perangkat desa kami dalam hal ini KASI pemerintah desa berinisial NI terkait dengan kasus dialami bersangkutan yang dipermasalahkan masyarakat dan surat yang sudah dikirimkan untuk segera mendapatkan persetujuan dari Bupati adapun dari Bupati Blitar diharapkan akan memberikan jawaban selambat-lambatnya 20 hari kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 3 tahun 2024 terkait mekanisme pemberhentian perangkat desa untuk wilayah Republik Indonesia dan juga surat kami tembuskan camat sanankulon kepala PMD Kabupaten Blitar kepala ispikorat Kabupaten Blitar untuk menjadi pembahasan ifaluasi demi terbitnya surat persetujuan terkait perhentian perangkat desa kami besar harapan kami bisa disetujui karena ini dari bahan untuk kami kepala desa dalam mengambil langkah selanjutnya dan agar masyarakat segera menemukan atau memperoleh kejelasan terkait setatus yang bersangkutan. pungkasnya.
Penyampaian perwakilan dari forum masyarakat peduli Desa sanankulon berinisial pur kami sangat mengharap atas penyampaikan surat ke bupati untuk segera ditindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat desa sanankulon yaitu segera mengambil keputusan tindak lanjuti surat yang telah kami kirimkan karena apabila bupati terlalu lambat atau lama kami takut masyarakat membuat kericuhan yang tidak diinginkan seperti terjadinya demo dengar isu dari masyarakat bila kehendak masyarakat tidak dipenuhi Baledesa akan lesplang.oleh karena itu sebagai warga mohon dengan hormat kepada bupati menindaklanjuti masalah kasus ini supaya masyarakat bisa tenang, tutupnya ..(sdr)









