Soroti Adanya Cashback Biro Outing Class SMPN 2 Ampelgading

76 0

Gempurnews | Pemalang – kegiatan Outing Class yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar diluar sekolah pada dasarnya memiliki manfaat untuk meningkatkan motivasi belajar serta menambah wawasan pengetahuan.

Namun pada kenyataannya kegiatan ini sering dijadikan Praktek pungutan liar (Pungli), di sekolah sekolah sekitarnya dan ini terus menjadi permasalahan yang serius, salah satu modus yang sering digunakan adalah mengatasnamakan keputusan Komite sekolah.

Kegiata yang seharusnya bisa mengedukatif malah dimanfaatkan untuk membebani orang tua murid dengan berbagai pungutan. Apabila komite sekolah ikut terlibat dalam kegiatan outing class hal itu sudah jelas melanggar aturan Permendikbud tentang Komite sekolah.

Ironisnya beberapa sekolah diduga berkerjasama dengan biro travel perjalanan,untuk mencari keuntungan dari kegiatan outing class, seperti hal nya yang terjadi di SMPN 2 Ampelgading Kabupaten Pemalang, kondisi ini memperlihatkan kurangnya pengawasan dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang yang seolah tutup mata terhadap masalah ini.

Pasalnya kegiatan outing class di SMPN 2 Ampelgading Kabupaten Pemalang, diduga memberatkan orang tua dengan biaya yang besar yaitu kisaran 1juta dengan tujuan Yogyakarta, menurut informasi dari salah satu biro lain rincian ke Yogyakarta adalah kisaran 800.000 hingga 850.000, tanpa menginap dengan eatimasi rincian biaya objek wisata, tiket masuk dan makan perjalanan termasuk dari biro. Ini jelas diduga adanya bisnis atau keuntungan Cashback dari biro untuk KS dan Panitia dan disinilah terjadi adanya praktik pungli antara pihak terkait.

Melihat dari hal tersebut awak media mendatangi SMPN 2 Ampelgading untuk klarifikasi adanya isu terkait pungli pada hari Kamis ( 19/6/25). Namun Kepala Sekolah SMPN 2 Ampelgading sedang cuti tidak tidak berada ditempat.

Awak media berusaha untuk ketemu dengan pihak Humas, namum pihaknya tidak bisa ditemui dengan alasan sedang sibuk, awak media hanya diterima oleh staf Tata Usaha ( TU) tanpa keterangan apapun. 

(yn26)

Related Post