
4 Orang Diduga Kasus Narkotika Jenis Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara
BARUTO UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah ( Kalteng) telah berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang, diantaranya 1 (Orang) diketahui Aparatur Sipil Negara, (ASN) diduga tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara, pada Minggu malam 22 Juni 2025 pukul 20. 00 Wib, di rumah yang beralamat di jalan A. Yani no.157- Rt.027 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu. Novendra W.P. pada Selasa (24/6/2025) membenarkan, penangkapan dan pengamanan kasus tersebut, akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dikatakan Kasubsipenmas Polres Barito Utara, Penggerebekan yang dilaksanakan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara, ini berawal dari hasil pengembangan, penyelidikan dan berdasarkan pengakuan seorang tersangka sebelumnya berinisial Rz, yang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial FW alias A.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dua diataranya Perempuan. Keempat tersangka yakni FW alias A, laki-laki (43 tahun), warga jalan Ahmad Yani No. 66, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, H alias HNR, laki-laki (35 tahun), warga jalan Panti Ajar No. 77, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, TR alias R, Perempuan (28 tahun), warga jalan Pasar Baru Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang dan jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Teweh Baru dan RK alias R, Perempuan (40 tahun), warga Jalan Ahmad Yani No. 157, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah,” ungkap Kasupsipenmas.
Setelah dilaksanakan penangkapan oleh Polisi, maka ke 4 (empat) orang tersebut dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” kata Iptu Novendra.
Kemudian lanjut Iptu. Novendra, tidak hanya samapai disitu saja Polisi juga melakukan pengeledahan sampai didalam rumah, ternyata ditemukan dua paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,39 gram. Satu paket ditemukan di dalam tas, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam kardus air mineral,” tambah Kasubsipenmas Polres Barito Utara.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api merek Tokai, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik warna biru dan putih serta barng bukti lainya,” terangnya lagi.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Utara, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu. Novendra.
Polres Barito Utara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (SS)










