BARITO UTARA- Organisasi atau lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mènjujung tinggi harkat dan martabat kelembagaan, bertekad dan bersatu padu memajukan komunitas adat Dayak di Daerah Barito Utara.
Tagline dimaksud dituangkan sebagai inti atau Ide utama pada rapat kerja (raker) DAD Barito Utara yang diselenggarakan bertwmpat pada Gedung pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Selasa (24/6/2025).
Dalam Raker DAD Barito Utara, dihadiri Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, SW. MPA, Wakil Ketua DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua DAD Barito Utara, Amir Mahmud, Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Pebiyanto, SH. SIK, Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol. Inf. Agussalim Tuo, SH. M.IP, dan peserta Raker DAD Barito Utara priode 2023- 2028.
Pada Raker ini Ketua Umum DAD Kabupaten Barito Utara, Amir Mahmud, mengatakan, Topik tersebut bukanlah rangkaian kata, melainkan sebuah komitmen, tekad bersama untuk memperkuat akar budaya, demi memastikan adat Dayak terus hidup, berkembang, dan menjadi bagian tak terpisah dari kehidupan di Barito Utara.
“DAD selama ini tetap berjalan, meski diakui ada sedikit perlambatan dan kurangnya kekompakan. Itu terutama disebabkan oleh kesibukan pribadi para pengurus. Namun, saya pastikan, pelayanan publik DAD tetap berjalan dengan baik,” jelas Ketua DAD.
“Mahmud Sebagai ketua DAD Barito Utata, menegaskan bahwa DAD di Barito Utara tak ada diibaratkan bulan terbit dari Barat atau dari timur (kembar), hanya ada satu kepemimpinan yang sah diakuiboleh hukum dan semua harus taat pada peraturan.
“la menambahkan, Raker ini juga menjadi jembatan atau forum komunikasi untuk membangun koordinasi dan antara lembaga DAD dengan berbagai organisasi masyarakat lainnya, sehingga dapat bersinergi.
Ketum DAD Barito Utara, ia juga dalam Raker tersebut mengemukakan, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang menaungi DAD Barito Utara, meski usulan beberapa kali dilayangkan ke DPRD dan Pemkab.
Sebab itu, ia memohon kepada Ketua Umum DAD Kalteng dia juga selaku gubernur, agar berkenan membuat Perda Provinsi secara langsung untuk, DAD kabupaten/kota. Termasuk permohonan dana CSR dapat dikelola DAD masing- masing.
Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua DAD Kalteng, Yansen Binti, mengatakan, DAD berkewajiban menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya.
“Saya berharap agar DAD Kabupaten Baroto Utara terus bersinergi dengan semua pihak. Bangun semangat kebersamaan dan koordinasi,” pesan dia.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, mengharpkan, DAD sebagai lembaga mitra Dayak menghasilkan raker yang memberikan sumbangsih bagi pembangunan masyarkat dan seluruh kegiatan di Barito Utara.
Ketua Panpel Raker, Esdi Pangganti, menyatakan, raker indra bertujuan merumuskan arah kebijakan dan program kerja DAD ke depan. (SS)
