
Diskominfo Gelar Penyusunan DIP Dan DIK Dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Gempurnews | Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Informasi dan komunikasi ( Diskominfo) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik ( DIP) dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan ( DIK ),yang berlangsung di Hotel The Winner, Jalan Ahmad Yani Pemalang, Rabu ( 26/6/25).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo. Yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, para OPD terkait serta Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat dengan tujuan menciptakan akuntabilitas dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan transparan dalam keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo memberi arahan teknis mengenai klasifikasi informasi dan penyusunan DIP serta DIK, sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan upaya strategis Pemkab Pemalang dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dari tingkat Kabupaten hingga desa.,”ujarnya.
Pemkab Pemalang melalui Diskominfo juga berkomitmen untuk merespon setiap permohonan atau aduan informasi publik maksimal dalam 1×24 jam sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “tutupnya.
(yn26)










