Hak Jawab Oleh : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan RTH M. Amin Kurniawan, ST, M.Ling
JOMBANG – gempurnews com. Permasalahan sampah menjadi problem serius yang dihadapi oleh semua kabupaten/ kota di Indonesia termasuk Jombang. Dengan produksi sampah harian domestik rumah tangga yang mencapai 530 ton/ hari ton/ hari, dengan layanan area yang cukup luas, Jombang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Saat ini layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang mencapai 45,2%, yang dilakukan melalui upaya penanganan dan pengurangan sampah. Pemerintah Kabupaten berkomitmen bertahap meningkatkan pelayanan dan melakukan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Menunjukkan komitmen tersebut, Bupati Jombang telah menetapkan Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026. Roadmap ini diluncurkan sebagai solusi strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, efektif dan berkelanjutan.
Tiga pilar strategis dalam Roadmap yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang antara lain:
- Hulu – Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah, penyusunan regulasi terkait tanggungjawab pengelolaan sampah di sumber sampah, pengembangan dan penguatan bank sampah, dan pengembangan ekonomi sirkular
- Tengah – Penyediaan dan Optimalisasi Sarana dan Prasarana pengelolaan sampah baik kontainer, truk angkut maupun TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).
- Hilir – Peningkatan kapasitas pengolahan sampah di TPA Sampah dengan teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dan memperluas kemitraan dengan sektor swasta untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan RTH M. Amin Kurniawan, ST, M.Ling menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah, tetapi tentunya harus juga didorong dengan partisipasi dan peran serta semua pihak, baik pemerintah desa, penggiat lingkungan, sekolah/ madrasah, swasta dan masyarakat. Pada Tahun 2025 ini telah teralokasi anggaran untuk pembangunan 4 (empat) lokasi TPS 3R baru, untuk meningkatkan cakupan pelayanan yaitu, Desa Cukir, Desa Tanjunggunung, Desa Pucangsimo dan Keboan.
Untuk menyelesaikan masih banyaknya pembuangan sampah liar di jalan, sungai dan fasilitas umum lain, Dinas LH telah membuka kanal pengaduan melalui Sistem Pengaduan Penanganan Sampah (SIAPS). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial instagram “Pengelolaan Sampah dan RTH” maupun callcenter 081332828034 – -081559994944, terkait pengelolaan sampah. Dan dalam waktu 2×24 jam, timbunan sampah liar akan dibersihkan atau ditindaklanjuti dengan Satgas Dinas LH/ Instansi terkait.
Upaya komprehensif ini tentunya juga harus diikuti dengan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap sampah, dengan membuang sampah pada tempatnya, memilah, mengurangi dan mengolah sampah secara baik. (Adi Facdiar)







