Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Lumajang

Polres Lumajang RingkusTiga Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor Satu Masih Buron

26 Juni 2025 2 Min Read

Lumajang— Gempurnewscom/Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pemuda bernama Yogi Manthofani, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan kronologi lengkap dan penanganan kasus tersebut.

Tiga tersangka yang telah diamankan yaitu ZA (18) warga Kecamatan Sukodono, FS (30) warga Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, dan AG (19) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Iklan

Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pasirian. Saat itu, ZA, FS, dan SL tengah berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol N 6287 ZS. Mereka kemudian dipepet oleh korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat berhenti, korban disebut mengeluarkan sebilah celurit sambil mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Candipuro.

Iklan

“Merasa tersinggung dan emosi karena korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku memutuskan mengejar korban dengan niat melakukan kekerasan,” ujar Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangannya.

Sesampainya di wilayah Dusun Kebonan, Desa Jarit, korban berhasil dihentikan. Di lokasi tersebut, pengeroyokan pun terjadi. ZA melemparkan bongkahan batu atau beton ke arah kepala korban hingga mengenai pelipis kanan, lalu menendang tubuh korban yang membuatnya terjatuh. FS kemudian memukul bahu korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Melihat korban terluka dan berusaha melarikan diri, pelaku SL (DPO) melihat kunci motor korban masih menancap. Ia lantas berteriak kepada ZA agar mengambil kendaraan tersebut. Tanpa pikir panjang, ZA langsung membawa kabur motor korban ke wilayah Sukodono.

“Setelah berhasil membawa motor curian, ZA kemudian mencari pembeli dan menemukannya pada AG, yang juga rekan dekatnya. Motor tersebut dijual dan uangnya dibagi. Sebagian hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk mabuk-mabukan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ZA dan FS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum hingga tujuh tahun. Sedangkan AG, sang penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Kami masih memburu pelaku SL yang identitasnya sudah dikantongi. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.(Markasan)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG KOMITMEN PERCEPAT PENYELESAIAN PERMASALAHAN SAMPAH

Next

Polres Lumajang Gulung DPO Kasus Pencurian Sapi, Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat 8 Agustus 2026
  • Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Bus di Terminal Menak Koncar 8 Agustus 2026
  • RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Kronologi dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pasien 7 Agustus 2026
  • Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas 7 Agustus 2026
  • PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba 7 Agustus 2026
  • RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien 7 Agustus 2026
  • Ringankan Beban, Bupati Subandi Bersama Dinas Sosial Sidoarjo Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Kursi Roda dan Program RTLH 7 Agustus 2026
  • KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026 7 Agustus 2026
  • Revalidasi Geopark Ijen 2026, UNESCO Soroti Ekonomi dan Peran Warga Banyuwangi 7 Agustus 2026
  • Pantau Budidaya Lele di Genengwaru, Bhabinkamtibmas Pastikan Pertumbuhan Ikan Berjalan Baik 7 Agustus 2026
  • Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda 7 Agustus 2026
  • Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan SMAN 1 Rogojampi Berhasil Digagalkan Petugas Keamanan 7 Agustus 2026
  • KB Samsat Pasuruan Bangil Berlakukan Pembebasan Pajak 2026 Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-81 Tahun 7 Agustus 2026
  • Karyawan Koperasi Bondowoso Gelapkan Uang Angsuran Rp237 Juta, Akhirnya Ditangkap di Bali 7 Agustus 2026
  • Dana TJSL/CSR Kota Cimahi Dipertanyakan: Lebih dari Satu Dekade Berjalan, Ke Mana Aliran Program dan Laporan Pertanggungjawabannya? 7 Agustus 2026
  • KKN UNINUS Dorong UMKM Desa Cilembu Naik Kelas, Fokus Legalitas Usaha, Perlindungan Merek hingga Hilirisasi Ubi Cilembu 7 Agustus 2026
  • DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II 6 Agustus 2026
  • Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus dua pelaku spesialis curanmor 6 Agustus 2026
  • Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap 6 Agustus 2026
  • Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo Dapat Dukungan Warga Berantas Miras 6 Agustus 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Agustus 2026
Jawa Timur

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Bus di Terminal Menak Koncar

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Agustus 2026
Jawa Timur

RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Kronologi dan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pasien

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

PHK 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Disorot: Alasan Rugi Dipertanyakan, Laporan Audit Disebut Masih Catat Laba

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

RSUD Dr. Haryoto Sampaikan Klarifikasi Kronologi Penanganan Pasien

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Ringankan Beban, Bupati Subandi Bersama Dinas Sosial Sidoarjo Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Kursi Roda dan Program RTLH

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026
Jawa Timur

Revalidasi Geopark Ijen 2026, UNESCO Soroti Ekonomi dan Peran Warga Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Agustus 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution