Kalimantan

RDP Digelar DPRD Barito Utara, Terkait Sengketa Lahan antara Warga dan Perusahaan  

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan/kebun yang digarap atau dipagar oleh pihak perusahaan PT. TOP. RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara,  pada Selasa. (2/7/2025) 

RDP ini telah dihadiri oleh Asisten I Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) Setda Barito Utara, Eveready Noor, SE, Kadis SoSPMD, diwakili oleh Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), Neti Kumala Dewi, SE. M. AP, Camat Montallat, Kabag Pemerintahan Setda, Girsang dan 8 (Delapan) orang anggota DPRD yang membidangi perusahaan tambang.

Rapat ini juga dihadiri dari perwakilan masyarakat pemilik lahan, Edi Podo bersama beberapa warga desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Dari pihak perusahaan, hadir Pimpinan PT. TOP, Rudi, Ade P. Permana dan M. Rizky Nuslan.

Dalam RDP, warga dasa Paring Lahung, bernama Edi Poda yang diwakili Gaya menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah digarap dari turun- temurun dan kini dipagar oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Pimpinan Rapat, Parmana Setiawan, ST menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses mediasi dan koordinasi antara Pemerintah desa, pihak PT. TOP serta unsur Tripika Kecamatan Montalat, untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan milik Edi Podo dan Niman IB. Sehingga Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut- larut dan merugikan masyarakat,” ujar Parmana Setiawan saat memimpin RDP.

RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara, dalam mengawal hak- hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah.  (SS) 

Related Articles

Back to top button