HomeJawa TimurInisial "S" Seorang Pelajar Ditengarai Mencuri,  Diamankan Polsek Teweh Tengah

Inisial “S” Seorang Pelajar Ditengarai Mencuri,  Diamankan Polsek Teweh Tengah

BARITO UTARA- Polisi Sektor (Polsek) Teweh Tengah, Polisi Resor (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda)  Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial “S” 23 tahun, ditengarai mencuri barang di toko milik Mama Bilqis yang beralamat di jalan Haji Koyem Rt 04 Kelurahan Jingah Muara Teweh, pada Kamis (13/3/2025) dini hari pukul 13.00 Wib.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK melalui Kasihumas Polres Barito Utara, IPTU. Novendra Warta Putra, membenarkan bahwa seorang pelajar berinisial “S” ditengarai telah mencuri barang di toko milik Mama Bilqis, kejadian ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban atas nama Dian Rana alias Mama Bilqis, yang mengetahui tokonya dibobol maling. 

“Kejadian tersebut baru diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 WIB ketika suaminya, Upik Rahman, membuka toko dan menemukan kondisi dalam toko telah berantakan di obrak- abrik maling dan melihat ada sejumlah barang yang hilang,” ungkap IPTU Novendra, Juma’at (11/7/2025) petang

Advertisement

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan para saksi, pelaku “S” diketahui membawa kabur uang tunai Rp1.500.000, sepuluh slop rokok merek Excel Klik Grape, empat karung beras Harum Sari @5 kg, dan satu unit laptop Asus berisi aplikasi kasir senilai total Rp3.500.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 9000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Polsek Teweh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial “S” (23), warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak laptop merek Asus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi KH 6848 EP, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex ungu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 5e KUHP tentang pencurian dengan Novendra. pemberatan,” terang IPTU

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.   (SS

RELATED ARTICLES

Most Popular