MIRIS CR PELAKU PENCABULAN ANAK DI PASIR JAMBU DIDUGA UPAYA MAINKAN POLRESTA BANDUNG LEWAT MEDIASI DGN KELUARGA KORBAN UNTUK MENGHINDARI JERATAN HUKUM

50 0

Kabupatén Bandung,Kamis(17/07/2025)
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial CR, (25) warga Pasir Jambu, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap SF korban berusia 17 tahun dan menyebabkan Korban Hamil.

Yang mengejutkan, keluarga pelaku mencoba menempuh jalur damai melalui mediasi dengan keluarga korban. Upaya ini dilakukan agar pelaku bisa terhindar dari proses hukum. Bahkan, kabar beredar bahwa pihak pelaku menawarkan kompensasi dan pernikahan sebagai bentuk “tanggung jawab”.

Namun, pihak Aliansi Pelindung Perempuan & Anak menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“dalam kasus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada kompromi untuk perlindungan anak,” ujar Agus Dwi, SH, saat dikonfirmasi,

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat bahwa hukum pidana, terutama yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian keluarga.

Lembaga Perlindungan Anak setempat juga angkat suara. Mereka menilai mediasi seperti ini berpotensi merugikan korban dan memberi ruang impunitas bagi pelaku.

“Pernikahan atau ganti rugi tidak bisa menghapus trauma korban. Ini bukan soal nama baik keluarga, tapi hak anak untuk tumbuh tanpa kekerasan,” tegas Agus Dwi dari Aliansi Pelindung Perempuan & Anak.

Hingga saat ini, pelaku CR masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukannya penahanan ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga Pihak Masyarakat & Aktivis Perlindungan Perempuan dan anak, mempertanyakan Pihak Polresta Bandung dan berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Red.

Related Post