
CAK SOLEH KOK GAK GARANG KE BUPATI JOMBANG ADA APA ?
JOMBANG – gempurnews.com. Aktifis kawakan Jombang Faizuddin FM mengaku kaget dan merasa kehilangan seorang tokoh yang sangat Garang mengkritik Gubernur Jawa Timur Bernama julukannya Cak Sholeh. Gus Faiz mengaku rindu akan kritik Cak Sholeh kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Gus Faiz saat dihubungi awak media melalu telpon, saat ditanya perihal viralnya video Cak Sholeh bertemu Bupati Jombang.
Saya sempat tidak mengenali orang yang bertemu dengan Bupati Jombang dalam video tersebut kalau itu Cak Sholeh, pasalnya saya cukup mengikuti video-vdeo Cak Sholeh yang garang terhadap Gubernur Jawa Timur saat ini, serta selalu membela kepentingan rakyat kecil, namun kenapa saat bertemu dengan Bupati Jombang kok garangnya hilang, kata pria yang selama ini cukup kritis.
Gus Faiz menuturkan saat ini masyarakat jombang sangat membutuhkan tokoh-tokoh yang membela Hak Asasi mereka dari kebijakan pemerintah jombang yang dirasa mencekik mereka (Masyarakat Jombang), seperti adanya kenaikaan pajak hingga 400% disaat perekonomian Masyarakat Jombang lagi tidak baik-baik saja. Disaat yang sama ada tokoh cukup fenomenal dari Surabaya bahkan sudah menjadi idola bagi masyaraakat Jawa Timur atas garangnya dalam mengkritik Gubernur Jawa timur, namun itu tidak terjadi saat bertemu dengan Bupati Jombang. Dia mengatakan, video yang lagi viral di jombang saat ini cukup membuat kaget dan shok, Karena itu, Gus Faiz merindukan sosok Cak Sholeh yang dikenaal Garang.
Sekarang ini Bupati Jombang dan DPRD menunda pemberhentian kenaikan pajakj jombang yang mencapai 400% sampai tahun 2026, padahal Kemendagri sudah membuat SE (Surat Edaran) NOMOR 900.1.13.1/4528/SJ Tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri 14 Agustus 2025, khusunya pada Huruf a poin 2 edaran ini, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Huruf b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-.undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. tuturnya. Huruf d.1 Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Huruf d.2. Dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah, tuturnya.
Saya berharap Cak Sholeh Kembali ke hittah perjuangan rakyat teritindas dan jaga integritas diri yang selama ini sangat dirasakan rakyat Jawa, untuk memperteguh komitmen dan cinta rakyat. Kehadiran Cak Sholeh di Tengah rakyat bukan saja pengayom dan teladan bagi rakyat, tetapi pembebas bagi kaum tertindas. Salah satu komunitas sangat tertindas pada zaman ini adalah entitas rakyat yang kedaulatanya tercerabut dari mindset pemimpin yang menganggap sembago satu-satunya alat untuk pembungkaman nalar kritis, pungkas pria yang cepat tanggap kebijakan pemerintah kabupaten jombang yang dirasa tidak pro pada rakyat. (Adi Facdiar )









