JOMBANG – gempurnews.com. LSM DOBRAK menduga adanya manipulasi nilai dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Jombang.
Seleksi perangkat desa Mundusewu sudah selesai dilaksanakan sesuai berita acara rekapitulasi hasil penilaian pengangkatan perangkat desa Nomor : 140/005/TIM SELEKSI/415.50/2025 pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 dengan nilai tertinggi 455 yang diperoleh Eva Hesti Sandra dan sudah ada pelantikan pada 18 Juni 2025 bertempat di Pendopo Balai Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang pukul 10.00 Wib.
Dugaan adanya kecurangan manipulasi nilai disampaikan oleh LSM DOBRAK pada awak media gempurnews hari Senin, 9 September 2025. Edy Purnomo bercerita kalau di datangi masyarakat Desa Mundusewu di kantornya, kurang lebih 10 orang, mengadu tentang dugaan kecurangan yang terjadi saat seleksi perangkat desa Mundusewu jabatan Kepala Dusun. ” saya di datangi 10 orang di kantor saya, mengadu tentang dugaan kecurangan dan manipulasi Nilai tes seleksi kata Edy Purnomo “.
Masyarakat Desa Mundusewu yang mengadukan adanya dugaan manipulasi nilai, menyerahkan berkas berkas hasil penilaian tes tulis yang dilaksanakan Universitas Tujuhbelas Agustus ( Untag ) Surabaya dan Berita acara rekapitulasi hasil penilaian pengangkatan perangkat desa, memang terdapat selisih antara rekapitulasi dan total nilai tes tulis di Untag Surabaya. ” Ada selisih antara hasil tes tulis di Untag dan Berita acara rekapitulasi kata Edy sambil menunjukkan berkas yg diserahkan masyarakat”.
Awak media meneliti berkas berkas tersebut atas nama Eva Hesti Sandra yang telah dilantik menjadi Kepala Dusun. Di Rekapitulasi Berita acara memperoleh nilai tes CAT 430 akan tetapi di berkas penilaian yang dilaksanakan di Untag Surabaya memperoleh total 400 dengan rincian, Tes wawasan kebangsaan 70, tes kompetensi bidang 110, tes intelegency umum 100 dan tes kepribadian 120.
Melihat data data yang di berikan oleh masyarakat LSM DOBRAK akan menindak lanjuti dugaan manipulasi nilai yang di peroleh oleh Eva Hesti Sandra dengan meminta jawaban kepada Untag yang melakukan tes dan penilaian, Panitia Seleksi, Kepala Desa Mundusewu termasuk FORKOMPINCA Kecamatan Bareng dan akan memproses ke ranah hukum dugaan manipulasi ini.
” Saya akan menindak lanjuti aduan masyarakat ini tentang kecurangan pada seleksi perangkat desa, saya akan minta jawaban ke Untag, Panitia, Kepala Desa juga Forkompinca Bareng dan akan saya bawa ke ranah Hukum pungkas Edy Purnomo”. (AFR)
