Sidoarjo – Samsat Sidoarjo kota menggelar Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memperingati hari jadi ke-90 Jawa Timur. Rabu (8/9/2025).
Program pembebasan pajak ini, mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea, balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024, dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif, berlaku 60 hari, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Menurut Kasubnit Regident Iptu Ayudina Warga Sidoarjo, dengan adanya program tersebut masyarakat berbondong-bondong mendatangi Samsat Sidoarjo, untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Tentu Samsat sangat banyak wajib pajak yang datang, tapi kita upayakan memberikan pelayanan sebaik mungkin sebagai petugas wajib pajak.”tutup Iptu Ayudina.
Jurnalis : Qomaruddin.
