Awak Media Temukan Pratik Jual Beli Seragam Sekolah di SMAN Candiouro

41 0

Lumajang, — Gardanusantaranews,com/16 Oktober 2025 – Sejumlah awak media mendatangi SMAN 1 Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (16/10/2025), untuk mengonfirmasi dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru. Namun, kepala sekolah tidak bersedia menemui wartawan dan hanya diwakilkan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas.

Awalnya, pihak sekolah sempat membantah adanya praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. akan tetapi, setelah awak media menunjukkan bukti-bukti pendukung, pihak sekolah akhirnya mengakui bahwa siswa memang diarahkan untuk membeli seragam di koperasi sekolah yang sudah tersedia.

Salah satu orang tua siswa kelas X mengungkapkan, pihak sekolah mematok harga seragam cukup tinggi, yakni sebesar Rp.1.800.000 untuk siswa perempuan dan Rp.1.600.000 untuk siswa laki-laki.

“Kedatangan kami hanya ingin memastikan kebenarannya, karena ada laporan dari orang tua dan siswa, siswi bahwa seragam dijual dengan harga cukup mahal. Setelah dikonfirmasi, ternyata benar siswa diarahkan untuk beli di koperasi sekolah,” jelas salah satu awak media di lokasi.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah serta PP Nomor 17 Tahun 2010 dan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah kepada siswa, termasuk mewajibkan pembelian melalui koperasi atau pihak ketiga yang ditunjuk sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lumajang belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya,dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan yang berlaku di kabupaten lumajang. (Djk.P)

Related Post