DI DUGA APARAT PENEGAK HUKUM POLRES TRENGGALEK NENERIMA ATENSI DARI BOS PERJUDIAN SABUNG AYAM.

Gempur News Trenggalek, – tempat perjudian sambung ayam dan perjudian dadu serta bola setan (cap ji’ki) di wilayah hukum polres trenggalek melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali, bahkan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum wilayah setempat. salah satu dari perjudian tersbut terletak di karangsoko kecamatan durenan, kabupaten trenggalek.

Meski sempat di beritakan oleh beberapa media cetak maupun online, dan di laporkan ke aparat penegak hukum polres trenggalek, Kegiatan perjudian sabung ayam di desa karangsoko, kecamatan durenan, kabupaten trenggalek masih tetap nekat menjalankan aktifitas nya, yang seolah olah meremehkan peraturan hukum yang berlaku di negara ini.

Saat team melakukan investigasi lagi ke lokasi,  tempat perjudian tersebut, memang benar tempat tersebut ada kegiatan sabung ayam, dan perjudian dadu serta bola setan ( cap ji’ki ) yang buka dan beraktivitas mulai siang sampai malam hari, yang seakan akan tidak pernah terjadi permasalahan hukum.

Kalangan ayam tersebut menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian dari masyarakat setempat. Seorang bandar yang di kenal dengan sebutan S ( inisial ) di laporkan menjadi tokoh utama di balik perjudian di tersebut.

S, adalah  seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini. Dia di percaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan. Bahkan S selama ini juga sempat di beritakan lewat media online, karna dia sering malang melintang di dunia perjudian.

Apalagi bos dari tempat perjudian sambung ayam tersebut merasa kebal hukum karna merasa di backingi oleh anggota kepolisian, sehingga dia tidak pernah merasa takut akan ancaman hukum yang berlaku.

Kegiatan perjudian sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitar bahkan dari luar wilayah pun banyak yang datang ke lokasi tersebut dan tidak pernah sepi dari pengunjung.

Padahal beberapa bulan yang lalu tempat perjudian tersebut sempat di tutup oleh pihak aparat penegak hukum polda jatim, tapi kenapa kok sekarang bisa buka lagi, bahkan setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.

Perjudian sabung ayam di kecamatan durenan ini menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian di desa tersebut

Dan Anehnya lagi kenapa pihak aph setempat terkesan membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan bebas menjalankan aktifitasnya. Padahal tempat sabung ayam tersebut sempat di beritakan oleh beberapa media online.

Seharusnya aparat penegak hukum (aph) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi, sehingga timbul pertanyaan dan opini, apakah aph setempat menerima atensi dari bos perjudian tersebut ? Sehingga mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada di desa karangsoko Kec. Durenan, Kab. Trenggalek tersebut. Dan apa bila berita ini tidak di respon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan terus kita running sampai ada penutupan dari aph setempat. (red)