Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Opini & Artikel

‎PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 279 KUHP ‎DALAM SENGKETA PERKAWINAN TERCATAT VS PERNIKAHAN SIRI

3 Desember 2025 3 Min Read

‎
‎
‎
‎Pasal 279 KUHP sudah berusia lebih dari satu abad. Namun sampai hari ini, pasal yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap istri sah justru menjadi pasal yang paling membingungkan aparat penegak hukum. Ketika pembentuk KUHP memasukkan rumusan “mengadakan perkawinan padahal mengetahui masih terikat perkawinan yang menjadi penghalang sah”, mereka tentu tidak membayangkan kompleksitas perkawinan modern di Indonesia ; terutama fenomena kawin siri.
‎
‎Di lapangan, begitu banyak kasus yang berhenti di meja penyidik hanya karena perkawinan kedua dilakukan secara siri. Argumen mereka sering terdengar seragam: “Kalau tidak dicatat, berarti ‘perkawinan’ itu tidak ada secara hukum. Bagaimana mungkin menjerat perbuatan yang dianggap tidak ada?”
‎Inilah problem terbesar penerapan Pasal 279: kesalahpahaman terhadap Pasal 2 UU Perkawinan.
‎
‎Salah Tafsir di Hulu: “Tidak Dicatat” Bukan Berarti “Tidak Ada”
‎
‎Sebagian aparat menggabungkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan seolah keduanya adalah syarat sah ibadah. Padahal tidak demikian. Pasal 2 ayat (1) mengatur keabsahan menurut agama, sedangkan ayat (2) adalah kewajiban pencatatan administratif. Menganggap tidak dicatat = tidak sah = tidak pernah ada, adalah penyederhanaan yang keliru secara akademik dan bertentangan dengan praktik peradilan agama.
‎
‎Jika negara benar-benar menganggap perkawinan siri tidak ada, pertanyaannya sederhana: mengapa ada lembaga isbat nikah?
‎Lembaga ini sendiri mengakui eksistensi perkawinan yang dilakukan secara agama, hanya saja belum dituangkan dalam catatan negara. Artinya, perkawinan siri adalah fakta hukum, meski tidak seluruh akibat hukum langsung muncul.
‎
‎Pasal 279 Tidak Bicara “Sah” atau “Tidak Sah” Tapi Ia Bicara “Perbuatan”
‎
‎Kesalahan berikutnya adalah menganggap bahwa Pasal 279 hanya berlaku apabila perkawinan kedua sah secara administrasi. Ini tidak pernah menjadi syarat delik. Rumusan Pasal 279 tidak menuntut legalitas administratif perkawinan kedua. Yang dilindungi oleh pasal ini adalah perkawinan pertama yang sah, bukan status administratif perkawinan kedua.
‎
‎Perbuatan mengadakan perkawinan baik siri maupun tercatat tetap dianggap tindakan yang “melanggar penghalang sah” ketika seseorang masih memiliki istri atau suami yang sah.
‎
‎Yurisprudensi Justru Menguatkan Pola Ini
‎
‎Ironisnya, beberapa akademisi yang menolak penerapan Pasal 279 terhadap kawin siri justru mengutip putusan pengadilan yang memidana pelaku poligami dengan Pasal 279 dalam konteks kawin siri.
‎Dua di antaranya:
‎
‎Putusan PN Maros No. 35/Pid.B/2012/PN.MRS
‎
‎Putusan PN Pasaman Barat No. 23/Pid.B/2019/PN.Psb
‎
‎Kedua putusan tersebut menyatakan bahwa unsur Pasal 279 KUHP terpenuhi meskipun perkawinan keduanya dilakukan secara siri. Akademisi boleh berpendapat apa saja, tetapi hukum positif di Indonesia bergerak berdasarkan putusan pengadilan, bukan preferensi teoretis.
‎
‎Ketidakkonsistenan Aparat: Sumber Kekacauan di Hilir
‎
‎Penyidik dan jaksa di beberapa daerah masih ragu, bahkan enggan, memproses perkara Pasal 279. Ada yang menyederhanakannya menjadi zina. Ada yang bersembunyi di balik argumen “rumah tangga tidak usah dibawa ke ranah pidana”. Padahal ketika korban adalah istri sah yang ditinggalkan begitu saja dan bahkan seringkali tanpa nafkah, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian, proses pidana adalah bagian dari due process of law yang wajib diberikan negara.
‎
‎Ketidakseragaman ini berbahaya. Selain menciptakan ketidakpastian hukum, ia berpotensi menjadi pintu diskriminasi terhadap perempuan yang ingin mencari keadilan.
‎
‎Penutup: Pasal 279 Bukan Pasal Mati ; Ia Hanya Sering Disalahpahami
‎
‎Saat negara mengakui perkawinan sebagai institusi yang dilindungi, maka pelanggaran terhadapnya wajib diproses. Kawin siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan syah tetap memenuhi unsur Pasal 279.
‎Pertanyaannya bukan lagi “bolehkah pasal ini dipakai?”, melainkan:
‎“Mampukah aparat penegak hukum memahami dan menegakkan Pasal 279 secara benar?”
‎
‎Selama kebingungan tafsir terus dipertahankan, korban akan terus dirugikan dan hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung.

Oleh: Achmad Syafei

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Respons Cepat Polres Probolinggo: Puluhan Motor Balap Liar Diamankan di Kotaanyar

Next

Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Cari Berita

Berita Terbaru

  • ‎PCNU Bangil Masa Khidmat 2026-2031 Resmi Dilantik, Usung Program Super Prioritas Air Mineral “Nuansa” 7 Juni 2026
  • Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan 7 Juni 2026
  • PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PNS DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS 7 Juni 2026
  • Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata 6 Juni 2026
  • Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!! 6 Juni 2026
  • Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah. 6 Juni 2026
  • 90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang 6 Juni 2026
  • Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri 6 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 6 Juni 2026
  • Relawan PMI Jember Fogging Rumah Warga di desa SelodakonUntuk memutus siklus hidup nyamuk Aedes aegypti 5 Juni 2026
  • Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia 5 Juni 2026
  • Polres Kediri Kota Gelar Wayang Karton Sarana Edukasi di HKGB ke-74 Tahun 2026 5 Juni 2026
  • Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas 5 Juni 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Patuh Semeru 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80 5 Juni 2026
  • PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026 5 Juni 2026
  • Polres Lumajang Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Masyarakat 5 Juni 2026
  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Dorong Percepatan Regulasi Perwali Agar Honor Dan BOSDA PAUD Segera Terealisasi 5 Juni 2026
  • Kantor Polsek Ringinrejo Polres Kediri Berpindah Tempat, Gedung Baru Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 5 Juni 2026
  • Ino: Tak Ada Pengungsi, Pembangunan PSN Justru Diharapkan! 5 Juni 2026
  • Salah Satu Warga Tragah Tewas Dianiaya, Polres Bangkalan Masih Dalami Motif Pelaku 5 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

‎PCNU Bangil Masa Khidmat 2026-2031 Resmi Dilantik, Usung Program Super Prioritas Air Mineral “Nuansa”

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Timur

Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Barat

PENYERAHAN SK PENGANGKATAN PNS DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juni 2026
Jawa Timur

Pemanfaatan Alam Tak Sebatas Pada Sumberdaya Senja AWT Banyuwangi, Manfaatkan Sumberdaya Jadi Wisata

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

Penataan Alih Fungsi Ruko Kawasan Stadion Mochtar Carut Marut Jadi  Pertanyaan !!!

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

Hari Lansia di Alun-Alun Jember, Penuh semangat banyak Lansia Donor Darah.

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

90 Ribu Wisatawan Liburan di Banyuwangi Selama Libur Panjang

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

Tanah Recht Van Eigendom (RVE)Desa Kertawangi Penuh Misteri

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026
Jawa Timur

PETUGAS SAMSAT BANGIL SOSIALISASIKAN OPS PATUH SEMERU 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution