
Bupati Bondowoso Serahkan SK(PPPK) Paruh Waktu Formasi Sebanyak 4.502 Orang
Bondowoso, gempur News – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati di Alun-alun Ki Bagus Asra Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Penyerahan SK tersebut dipimpin oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama sejumlah Forkopimda setempat.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 4.502 orang menerima petikan SK PPPK paruh waktu, yang terdiri dari berbagai formasi jabatan. Untuk jabatan teknis berjumlah 3.308 orang, dengan rincian penata layanan operasional sebanyak 715 orang, pengelola layanan operasional 72 orang, operator layanan operasional 2.387 orang, serta pengelola umum operasional 134 orang.
Sementara itu, jabatan tenaga kesehatan sebanyak 546 orang, dan jabatan guru berjumlah 648 orang.
Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan terus meningkat, sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Penyerahan petikan SK ini bukan hanya proses administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini tenaga honorer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari denyut nadi pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. Mereka bertugas di ruang-ruang kelas, fasilitas kesehatan, kantor pelayanan, serta berbagai unit kerja lainnya, kerap kali dihadapkan pada keterbatasan status, kepastian, dan perlindungan.
Dalam konteks kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang persoalan honorer bukan semata-mata persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas, Bapak Bupati Bondowoso memilih mengambil kebijakan yang berpihak. Keputusan ini lahir dari pertimbangan matang, penuh kebijaksanaan, dan kepedulian untuk memberi harapan serta menghadirkan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi dengan kesabaran dan ketulusan,” imbuhnya.
Anisatul Hamidah menambahkan, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan, menyerahkan secara resmi petikan SK Bupati Bondowoso tentang pengangkatan PPPK paruh waktu Formasi Tahun 2025, serta menjamin keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian informasi awal terkait hak, kewajiban, dan ketentuan administrasi kepegawaian pasca pengangkatan,pungkasnya.










