Gempurnews | Pemalang – Sekolah Dasar Negeri 01 Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang di duga menjual buku ramadhan sebesar Lima Ribu Rupiah per murid menuai pertanyaan publik. Pasalnya berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 dalam pasal 34 yaitu menjamin pendidikan gratis bagi siswa pendidikan Dasar sehingga orangtua tidak perlu membayar dan seluruh kebutuhan sekolah di SD negeri sudah di bantu oleh Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).
Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan, dan sesuai dengan amanat Permendikbud No 75 Tahun 20016 melarang adanya penjualan buku dan penarikan biaya bagi siswa.
Kepala Sekolah SD negeri 01 Pedurungan saat di komfermasi oleh media mengatakan benar ada penarikan biaya beli buku ramadhan sebesar Lima ribu rupiah,dan pada tahun lalu juga seperti itu dikarenakan dana BOS belum cair, itupun atas arahan dari Ketua Dabin. (Katanya).
Di kesempatan yang sama perwakilan Dinas Pendidikan Fadjril Qoriati Wachyudieni, mengatakan dengan tegas terkait kasus pungutan biaya buku Ramadhan di SDN 01 Pedurungan Kecamatan Taman di anggap sebagai pungutan liar (Pungli) dan melanggar aturan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku khusus sekolah Negeri, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada siswa atau orang tua murid termasuk pembelian buku karena itu sudah ada anggarannya di dalam dana BOS. ” Tegas Dini.
Dini juga menambahkan ” Jika buku ramadhan diperlukan pihak sekolah seharusnya memfasilitasi tanpa harus membebankan biaya secara wajib kepada siswa atau siswa diperbolehkan menggunakan catatan mandiri. “Tambahnya.
Dinas pendidikan berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada SDN 01 Pedurungan dan setiap sekolahan yang terlibat dalam pungutan biaya tidak sah tersebut. Selasa (24/2/26).
(yn26)



