HomeJawa TengahDi Larang Merusak Tanah Bantaran Sungai !!! Kades Panjunan Lontarkan Tantang Warganya

Di Larang Merusak Tanah Bantaran Sungai !!! Kades Panjunan Lontarkan Tantang Warganya

Gempurnews | Pemalang – Dugaan pengambilan tanah bantaran Sungai Comal untuk kebutuhan urugan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selain muncul dugaan pengambilan tanah di kawasan pinggir sungai, sikap Kepala Desa Panjunan, Suharno, juga menuai kritik setelah disebut sempat melontarkan ucapan bernada keras dan menantang warga saat diperingatkan terkait dampak lingkungan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu siang (5/5/2026), ketika aktivitas pengambilan tanah di bantaran Sungai Comal diketahui warga setempat. Salah satu warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT 11 mengaku sempat menegur langsung Kepala Desa Panjunan karena khawatir aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan memicu longsor di area sungai.

Advertisement

“Kalau bisa jangan ambil tanah bantaran sungai karena berbahaya. Itu bisa merusak lingkungan dan menyebabkan longsor. Apalagi setahu kami anggaran urugan sudah ada kurang lebih Rp50 juta. Harusnya beli tanah urug, bukan mengambil dari bantaran sungai,” ungkap RT 11 kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2026).

Namun menurut pengakuannya, teguran tersebut justru direspons dengan nada keras oleh Kepala Desa Panjunan, Suharno.

“Siapa yang berani dengan saya. Jangankan pak RT, warga sekampung juga saya tidak takut,” kata Suharno, sebagaimana ditirukan RT kepada wartawan.

Pernyataan itu pun memicu sorotan masyarakat. Sebab, seorang kepala desa dinilai seharusnya menjadi pengayom dan peneduh masyarakat, bukan justru memperlihatkan sikap arogan ketika diingatkan terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.

RT tersebut juga menyinggung kejadian sebelumnya, ketika ada warga yang mengambil tanah bantaran sungai untuk kebutuhan batu bata merah dan justru diproses hukum.

“Dulu pernah ada warga ambil tanah bantaran buat batu bata merah, itu sampai dikasuskan. Sekarang malah muncul dugaan pengambilan tanah bantaran untuk proyek pembangunan,” tambahnya.

Sorotan publik kini juga mengarah kepada Balai PSDA Pemali Comal sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sungai dan bantaran. Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan tanah di pinggir Sungai Comal tersebut sudah memiliki izin atau sepengetahuan pihak terkait.

Pasalnya, bantaran sungai merupakan kawasan yang tidak boleh dirusak ataupun dieksploitasi sembarangan. Pengambilan tanah di area tersebut berpotensi menyebabkan abrasi, longsor, hingga kerusakan aliran sungai yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

Program pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun warga menilai program yang seharusnya membawa manfaat jangan sampai justru menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran aturan di lapangan.

Yang kini menjadi perhatian tajam publik bukan hanya dugaan pengambilan tanah bantaran sungai, tetapi juga soal keteladanan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi dan pelayanan kepada warga, ucapan bernada menantang justru dinilai mencederai etika kepemimpinan di tingkat desa.

Masyarakat pun mempertanyakan, apabila warga kecil bisa diproses hukum karena mengambil tanah bantaran sungai, apakah aturan yang sama juga akan berlaku terhadap seorang kepala desa apabila dugaan tersebut terbukti benar?

Warga berharap pemerintah kecamatan, inspektorat, dinas lingkungan hidup, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (**)

RELATED ARTICLES

Most Popular