Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

8 Mei 2026 2 Min Read

TUBAN – Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

Iklan

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (*)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Next

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi 15 Juni 2026
  • Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dan Drainase Makam Di Desa Tumpang Rampung Juni 2026 15 Juni 2026
  • Semarak Launching Car Free Day Kota Cimahi 15 Juni 2026
  • BERITA KEHILANGAN STNK 15 Juni 2026
  • Patroli KRYD Dini Hari, Polres Lumajang Periksa Kelompok Pemuda untuk Cegah Kejahatan 4C 15 Juni 2026
  • Dari Deli Serdang Kopi Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumatera Utara Untuk Indonesia 15 Juni 2026
  • Kuda Putih Lumajang Borong Prestasi di Kapolres Cup 2026 15 Juni 2026
  • Demi Panen Maksimal, Bhabinkamtibmas Banjaran Intensif Dampingi Petani Jagung 14 Juni 2026
  • Dihadiri Kapolda Jatim, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi 14 Juni 2026
  • Nikmati Sunrise di Kawah Ijen, Raline Shah: Banyuwangi Punya Pesona Kelas Dunia 14 Juni 2026
  • Antisipasi Curas, Curat dan Curanmor, Polres Jakbar Gelar Razia dan Patroli Skala Sedang 14 Juni 2026
  • Cipageran Cup Billiard Sukses Digelar,Silaturahmi Yang Utama Kemenangan Merupakan Hasil Sebuah Proses 14 Juni 2026
  • Open Chess Tournament Kapolres Cup ke-3 Resmi Dibuka di SMK PGRI Lumajang 14 Juni 2026
  • Dzikir dan Doa Bersama Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Bangil 14 Juni 2026
  • Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-80, Sat Samapta Polres Lumajang Asah Kemampuan Bongkar Pasang Senjata SS1-V1 13 Juni 2026
  • Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 13 Juni 2026
  • Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah 13 Juni 2026
  • Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Mendapat Perhatian Pemkot Cimahi 13 Juni 2026
  • Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan 13 Juni 2026
  • Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus 13 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Perluas Akses Literasi, Gramedia Resmi Hadir di Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dan Drainase Makam Di Desa Tumpang Rampung Juni 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Semarak Launching Car Free Day Kota Cimahi

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

BERITA KEHILANGAN STNK

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Patroli KRYD Dini Hari, Polres Lumajang Periksa Kelompok Pemuda untuk Cegah Kejahatan 4C

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Sumatera

Dari Deli Serdang Kopi Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumatera Utara Untuk Indonesia

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Kuda Putih Lumajang Borong Prestasi di Kapolres Cup 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
15 Juni 2026
Jawa Timur

Demi Panen Maksimal, Bhabinkamtibmas Banjaran Intensif Dampingi Petani Jagung

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juni 2026
Jawa Timur

Dihadiri Kapolda Jatim, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi

Gempur News.com
By Gempur News.com
14 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution